Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Hasnaeni "Wanita Emas" Pikir-pikir

Kompas.com - 13/09/2023, 13:57 WIB
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias "Wanita Emas" divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Rabu (13/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Penyelewengan Dana

Atas vonis tersebut, pihak Hasnaeni menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Atas putusan ini mungkin kita pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Hasnaeni.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta terhadap Hasnaeni. Jika denda tersebut tak dibayar, Hasnaeni wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasnaeni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175.

Apabila uang pengganti itu tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Wanita Emas akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap hakim.

Saat hakim membacakan putusan, Hasnaeni tampak terkejut. Ia menangis tersedu-sedu di hadapan Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Hasnaeni Wanita Emas Menangis Tersedu-sedu

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai, Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta diminta menjatuhkan pidana pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.

Selain itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.

Hasnaeni dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com