JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias "wanita emas".
Hal itu diungkapkan jaksa dalam replik atau tanggapan terhadap pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan Hasnaeni Rabu (30/8/2023).
Adapun Hasnaeni merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
“Terkait dengan replik pada pokoknya menolak seluruh nota pembelaan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Hasnaeni Wanita Emas Merasa Dipolitisasi di Depan Hakim
Dengan menolak seluruh nota pembelaan kubu Hasnaeni ini. Jaksa pun menyatakan tetap pada surat tuntutan yang dibacakan.
“Sekarang dari penasihat hukum tetap dengan pembelaan atau gimana?” timpal Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
“Tertulis juga hari Rabu,” jawab tim penasihat hukum Hasnaeni.
Dengan demikian, Hakim Fahzal menunda sidang dan bakal mendengarkan kembali tanggapan tim hukum Hasnaeni terhadap replik jaksa pada Rabu (6/9/2023).
“Sidang kita tunda hari Rabu tanggal 6 September dengan acara duplik dari penasihat hukum terdakwa,” kata Hakim.
Dalam nota pembelaannya, Hasnaeni merasa dipolitisasi dan dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk yang menjeratnya.
Sebab, dugaan kasus korupsi itu terjadi pada 2019-2020. Namun, baru mencuat dan menjadi masalah menjelang tahun politik.
Diketahui, dia merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Republik saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka.
"Saya merasakan target politik setelah partai saya lolos. Saya merasa dipolitisasi dan pembunuhan karakter dan saya merasa dikriminalisasi. Kenapa kasus di tahun-tahun politik, padahal masa masalah ini terjadi pada 2019-2020," kata dia sambil terisak saat membacakan nota pembelaan, Rabu lalu.
"Kenapa (ketika) saya menjadi Ketum partai kasus ini diangkat," imbuhnya.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Wanita Emas Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa karena Alami Depresi Berat
Hasnaeni merasa dunia telah hancur saat ia disebut telah merugikan negara hingga dituntut 7 tahun penjara atas kasus yang menimpanya. Selain itu, ia diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar.