Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasnaeni Wanita Emas Juga Dihukum Pidana Tambahan Bayar Uang Pengganti Rp 17,5 Miliar

Kompas.com - 13/09/2023, 13:14 WIB
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias "Wanita Emas" divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasnaeni berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 17,5 miliar.

Vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan.

Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Penyelewengan Dana

Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Wanita Emas akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap hakim.

Selain itu, Hasnaeni juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda Rp 500 juta tersebut tak dibayar, Hasnaeni wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” tandas hakim.

Saat hakim membacakan putusan, Hasnaeni tampak terkejut. Ia menangis tersedu-sedu di hadapan Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai, Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Batal Bacakan Pleidoi, Hasnaeni “Wanita Emas” Curhat Kakinya Digigit Tikus

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta diminta menjatuhkan pidana pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.

Selain itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.

Hasnaeni dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com