Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Kompas.com - 13/09/2023, 00:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia mewajibkan sejumlah produk yang beredar di masyarakat untuk terjamin kehalalannya. 

Produk Halal merupakan produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Setiap pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal untuk menjamin bahwa produk yang dijualnya memang sudah pasti kehalalannya. 

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Halal

Sesuai dengan pasal 135 Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 dinyatakan ada sejumlah produk yang wajib memiliki sertifikasi halal

Barang

  • makanan;
  • minuman;
  • obat;
  • kosmetik;
  • produk kimiawi;
  • produk biologi;
  • produk rekayasa genetik; dan
  • barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.

Jasa

  • penyembelihan;
  • pengolahan;
  • penyimpanan;
  • pengemasan;
  • pendistribusian;
  • penjualan; dan/atau
  • penyajian.

Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk sebagaimana dimaksud dilakukan secara bertahap. Saat ini sudah masuk tahap kedua yang dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026.

Produk Obat-obatan

  • Obat tradisional
  • Obat kuasi
  • Suplemen kesehatan
  • Obat bebas
  • Obat bebas terbatas 
  • Obat keras kecuali psikotropika

Produk Kosmetik

  • Produk kosmetik
  • Produk kimiawi
  • Produk rekayasa genetik

Produk Gunaan

  • Barang gunan kategori sedang
  • Alat tulis dan perlengkapan kantor
  • Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas resiko A
  • Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas resiko B
  • Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas resiko C
  • Penutup kepala
  • Aksesoris
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Perbekalan rumah tangga
  • Perlengkapan peribadatan bagi umat islam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Nasional
Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Nasional
Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Nasional
Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Nasional
Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Nasional
Stafsus Klaim Jokowi Tak 'Cawe-cawe' di Pilkada Manapun

Stafsus Klaim Jokowi Tak "Cawe-cawe" di Pilkada Manapun

Nasional
Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Nasional
Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Nasional
Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Nasional
Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

Nasional
PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

[POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com