Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Kompas.com - 04/09/2023, 02:00 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

KOMPAS.com - Dalam membuat produk terutama makanan dan minuman, para pelaku usaha harus memastikan kehalalannya.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebutkan bahwa negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal atau mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila menggunakan bahan yang diharamkan.

Untuk mendapatkan label halal maka harus mengurus sertifikasinya melalui cara berikut ini. 

Cara urus sertifikasi halal online

  • Kunjungi situs ptsp.halal.go.id.
  • Buat akun bila belum memiliki akun. 
  • Login dengan username dan password yang sudah didaftarkan.

Tangkapan layar tahapan mengurus sertifikasi halalptsp.halal.go.id Tangkapan layar tahapan mengurus sertifikasi halal

  • Pilih asal pelaku usaha.

Tangkapan layar tahapan mengurus sertifikasi halalptsp.halal.go.id Tangkapan layar tahapan mengurus sertifikasi halal

  • Masukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Tangkapan layar tahapan mengurus sertifikasi halalptsp.halal.go.id Tangkapan layar tahapan mengurus sertifikasi halal

  • Pilih Sertifikasi dan Pengajuan.

Tangkapan layar tahapan mengurus sertifikasi halalptsp.halal.go.id Tangkapan layar tahapan mengurus sertifikasi halal

  • Pilih "Layanan". Klik yang belum pernah/memiliki sertifikasi halal lalu klik "Daftar".
  • Isi data yang diperlukan. 
  • Unggah data yang dibutuhkan. 
  • Selanjutnya tinggal menunggu proses penerbitannya. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com