Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Sebut Sejumlah Pasal Karet di UU ITE Dicabut Saat KUHP Baru Berlaku

Kompas.com - 12/09/2023, 23:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

"Kalau sudah diatur dalam UU TPKS, ya sudah UU TPKS yang harus digunakan. Masalahnya lagi ini enggak sejalan dengan perspektif APH di lapangan. Ketika ada kasus berbasis online, APH mendorong menggunakan UU ITE, padahal kita sudah perdebatkan ini sudah ada UU TPKS, kenapa enggak dipakai?" jelas Uli.

Selain pasal tersebut, ada beberapa pasal lain yang dinilai perlu dicabut.

Baca juga: Soal UU ITE Sering Dijadikan Alat Kriminalisasi, Anies: Pasal Karet Harus Direvisi

Pasal tersebut meliputi Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian, Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2).

Koalisi masyarakat sipil juga menemukan dua pasal baru, Pasal 28A ayat (1) dan (2) tentang informasi bohong, yang sudah memiliki padanannya dalam KUHP baru.

Dipertahankannya pasal-pasal yang sama dalam revisi kedua UU ITE tersebut akan berakibat adanya duplikasi pasal ketika KUHP Baru berlaku pada 2026 yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com