JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketiga tersangka adalah Jemy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan peran tersangka Jemmy adalah membayar sejumlah uang kepada para terdakwa sebelumnya agar mendapat pekerjaan dalam proyek BTS 4G Kominfo.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo
“Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada (terdakwa) AAL, IH, GMS, dan MY dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Kemudian, tersangka Feriandi berperan melakukan aksi kongkalikong bersama dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengkondisikan perencanaan guna memenangkan penyedia tertentu dalam proyek pengadaan menara BTS 4G ini.
Sementara, tersangka Elvano diduga melakukan manipulasi kajian, namun tidak dipenuhinya.
“EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-seolah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai,” kata Kuntadi.
Baca juga: Sidang 3 Petinggi Korporasi, Jaksa Hadirkan Pihak Konsorium Proyek BTS 4G
“Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud,” sambungnya.
Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan, Feriadi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi yang sama, Kejagung telah menentapkan tujuh orang tersangka yakni Anang Achmad Latif (AAL); mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Baca juga: Saksi Sebut Perubahan Termin Pembayaran Proyek BTS 4G Diatur Bakti Kemenkominfo
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS).
Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.