JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan merespons usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Anies mengatakan bahwa dirinya dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, bakal cawapresnya, mendukung dan siap jika jadwal tersebut dimajukan.
"Kita siap, kalau mau lebih awal juga InsyaAllah kita siap," kata Anies saat konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Mahfud: Kalau Pendaftaran Capres Enggak Dimajukan, Pemilu Bisa Terganggu
Anies mengatakan, dari sisi partai koalisi pun siap jika usulan tersebut ternyata ditetapkan.
"Kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan," pungkas Anies.
Sebelumnya diberitakan, KPU tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Baca juga: Komisi II Masih Tunggu Surat KPU untuk Bahas Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres
Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Idham menjelaskan, Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.
Sementara, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.
“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.