Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Bawaslu Perlu Panggil Prabowo dan Muhaimin karena Umbar Program Sebelum Kampanye

Kompas.com - 11/09/2023, 17:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI perlu memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto karena mengumbar program sebelum masa kampanye.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengingatkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu didefinisikan sebagai "kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu".

"Dalam UU disebut unsur kampanye itu di antaranya adalah visi, misi, program, dan citra diri. Apa yang disampaikan 2 tokoh jadi bisa dikategorikan sebagai program yang mereka janjikan kepada pemilih jika nanti terpilih," kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Anies Tiba di Kantor DPP PKB, Disambut Langsung oleh Cak Imin

Meski telah mengantongi dukungan maju Pilpres 2024 dari koalisi masing-masing, Muhaimin dan Prabowo memang belum sah menyandang predikat bakal capres maupun cawapres, karena pendaftaran belum dibuka KPU.

Akan tetapi, Ninis menegaskan, status Muhaimin dan Prabowo sebagai ketua umum partai politik masing-masing tidak dapat diabaikan dalam konteks ini.

Terlebih, sejak tahun lalu, PKB dan Gerindra sudah ditetapkan secara resmi sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dan memiliki nomor urut.

Ini artinya, keduanya bisa dianggap sebagai subjek hukum untuk diperiksa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye maupun UU Pemilu itu sendiri.

Baca juga: PAN Tak Masalah Pendaftaran Paslon Dimajukan meski Bakal Cawapres Prabowo Masih Dibahas

Terlebih, Pasal 523 UU Pemilu mengatur bahwa penjanjian atau pemberian uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Bawaslu punya peran untuk memperdalam statement dari bacapres dan bacawapres tersebut," kata Ninis.

Pemanggilan keduanya oleh Bawaslu dianggap bukan hanya untuk menegakkan aturan, melainkan juga mengirim pesan kepada peserta pemilu lain bahwa masih terdapat batasan-batasan bersikap sebelum masa kampanye dimulai per 28 November 2024 nanti.

"Bawaslu bisa memanggil. Walaupun nanti tindak lanjutnya bukan dalam bentuk sanksi, tapi setidaknya ini menunjukkan kepada yang lain juga bahwa belum boleh kampanye saat ini," ujar Ninis.

Baca juga: Soal Pertemuan Anies-Cak Imin, PKB: Yang Penting yang Dibahas

"Karena dari dulu Bawaslu tidak pernah mendalami kasus-kasus seperti ini, akhirnya seperti ada pembiaran. Apalagi kalau memanggil kapasitas mereka sebagai ketum partai, itu sudah bisa karena parpol peserta pemilu sudah ditetapkan sejak Desember 2022," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo menjanjikan program makan siang bergizi dan susu gratis untuk anak sekolah.

Programnya itu ia sampaikan dalam pidato politik saat Konsolidasi Pemenangan Partai Bulan Bintang di Padang, Sumatera Barat.

"Selanjutnya kita harus, rencana kita memberi makan siang dan minum susu gratis untuk semua murid di sekolah negeri, sekolah swasta, pesantren, anak-anak balita dan bantuan gizi untuk ibu-ibu hamil," kata Prabowo dikutip dari siaran Live YouTube Gerindra TV, pada Minggu (10/9/2023).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com