Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ellya dicecar tim penyidik di kantor Kepolisian Daerah (Polda) NTB pada Jumat (8/9/2023).
“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB,” kata Ali kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Selain Ellya, tim penyidik juga memeriksa anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima tahun 2018 sampai dengan 2022, Jikrullah.
Kemudian, pegawai negeri sipil (PNS) bernama Ririn Kurniawati; anggota Pokja Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Salahuddin; dan Mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur bernama Eka Putri Noviyanti.
Untuk diketahui, Muhammad Lutfi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemborongan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Bima.
Status hukum itu disampaikan sendiri oleh Lutfi kepada jajarannya saat memimpin apel gabungan di Kantor Pemkot Bima pada 4 September 2023.
"Saya masih berdiri dan berada di sini, padahal saya sudah berstatus tersangka. Bagi saya hukum adalah panglima tertinggi di Republik ini," kata Lutfi.
Sementara itu, KPK belum membuka identitas para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Ali, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini di antaranya merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN).
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2001 karena memborong proyek di lingkungan Pemkot Bima.
"Ada proyek-proyek yang diduga turut serta dalam pemborongannya, Pasal 12 i,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/11/14153871/kpk-cecar-istri-wali-kota-bima-terkait-dugaan-korupsi-proyek-pengadaan