Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPU Batal Hapus LPSDK, Peserta Pemilu 2024 Wajib Lapor Sumbangan Kampanye

Kompas.com - 11/09/2023, 13:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menghapus kebijakan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Komisioner KPU RI, Idham Holik menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, kebijakan ini diberlakukan untuk semua peserta Pemilu 2024.

Ia mengakui bahwa LPSDK tidak jadi dihapus karena kuatnya desakan publik.

"Ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif," kata Idham Holik ketika dikonfirmasi pada Senin (11/9/2023).

Baca juga: KPU Batal Hapus Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

"Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya enggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi, akhirnya kami pertegas di dalam PKPU (Peraturan KPU) tentang dana kampanye," ujar eks komisioner KPU Jawa Barat itu.

LPSDK memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.

Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu bisa perorangan, perusahaan atau badan usaha non-pemerintah.

Idham mengklaim bahwa sejak awal KPU tidak berniat menghapus LPSDK, melainkan hanya berupaya mengubah format LPSDK menjadi harian.

"Jadi, kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam)," katanya.

Baca juga: KPU Jelaskan Alasan Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Sesuaikan dengan UU Pemilu Baru

Di dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, LPSDK dicantumkan sebagai kependekan dari Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Nantinya, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024, berdasarkan Pasal 29 ayat (3) beleid yang sama.

Sebelumnya diberitakan, rencana KPU menghapus LPSDK diungkapkan Idham Holik selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023.

Ia beralasan, LPSDK dihapus lantaran tak tercantum secara eksplisit di dalam UU Pemilu.

KPU juga berdalih bahwa dihapusnya LPSDK berkaitan dengan singkatnya masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari.

Baca juga: Wajib Lapor Sumbangan Dihapus, Bawaslu Sulit Awasi Aliran Dana Kampanye 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat mempertanyakan dihapusnya kebijakan yang sudah diwariskan sejak Pemilu 2014 itu

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com