JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, partainya akan menempuh jalur hukum atas pemukulan kader bernama Suparjiarto (58) oleh kader Partai Gerindra di Semarang, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkannya usai acara senam bersama warga di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).
Ia menyampaikan, langkah itu merupakan perintah dari Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Ketua DPC Gerindra Semarang Diduga Pukul Kader PDIP karena Bendera
"Pak Sekjen juga sudah menyampaikan pada kami untuk melaporkan persoalan ini ke ranah hukum," kata Hendrar Prihadi, Sabtu.
Hendrar menuturkan, pemukulan itu terjadi pada Jumat (8/9/2023) pukul 21.45 WIB.
Alasannya, kader PDI-P memasang bendera di sekitar perkampungan tempat tinggal ketua Gerindra daerah setempat.
Atas kejadian itu, Hendrar melaporkan kepada Hasto dan Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.
Selanjutnya, Hasto memerintahkannya mengambil dua jalan, yaitu meredam emosi para kader di Jawa Tengah dan mengambil proses hukum.
Baca juga: Hasto Akui Wanita yang Labrak Rocky Gerung Kader PDI-P: Itu Menyampaikan Pendapat
"Kami diminta untuk meredam emosi kawan-kawan supaya di Semarang itu tidak terjadi sebuah pertikaian yang keras antara dua partai, (Partai) kami dan Gerindra," ucapnya.
Hasto menambahkan, langkah ini ditujukan untuk menunjukkan kualitas demokrasi yang berkeadaban, berdasarkan nilai-nilai Pancasila, dan demokrasi yang tidak mengedepankan emosi dan kehendak.
Ia pun menyesalkan tindakan arogansi itu, terlebih menggunakan kekerasan.
"Itu tidak boleh di dalam alam demokrasi kita. Karena itulah kami langsung memerintahkan untuk tidak boleh ada melakukan suatu hal yang sifatnya justru semakin buruk. Kita harus membangun kondusivitas," jelas Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.