Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Beri Kepastian, 2 Komisioner Komnas HAM Diteriaki Massa Aksi Kasus Munir

Kompas.com - 07/09/2023, 18:38 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hari Kurniawan dan Anis Hidayah berdiri di tengah teriknya matahari pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB di depan kantor mereka di Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat.

Mereka berdiri di depan massa aksi peringatan 19 tahun peristiwa pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Talib.

Mulanya, Hari Kurniawan menyampaikan terima kasih kepada massa aksi yang merupakan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum).

Ia juga memberikan pernyataan terkait upaya Komnas HAM untuk menetapkan kasus Munir tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Munir dan Penghargaan yang Membuatnya Ketakutan

"Tim Ad Hoc sudah terbentuk, dan kami saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, listing saksi dan ahli yang akan kita periksa," katanya.

Sedangkan Anis menegaskan proses penyelidikan kasus tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran HAM berat.

Dia juga menyebut Komnas HAM berupaya sungguh-sungguh agar kasus tersebut bisa selesai dengan proses yang akuntabel.

"Dan tentu tidak ada satu pihak manapun yang bisa menekan kami, yang bisa menghalang-halangi kami untuk mengungkapkan satu kebenaran," imbuh dia.

Baca juga: Pesan Terakhir Munir Sebelum Selamanya Pergi, 19 Tahun Silam...

Setelah itu, Komnas HAM dihujani pertanyaan oleh para peserta aksi, termasuk mempertanyakan dasar proses penyelidikan yang digunakan untuk kasus Munir itu.

Anis Hidayah menyebut penyelidikan akan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan HAM, tetapi apakah hasilnya sesuai harapan akan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, dia meminta untuk menunggu proses akhirnya.

"Karena jawabannya selalui itu akan menyelidiki dan sebagai pelanggaran HAM berat tapi tahun demi tahun berlalu. Kapan kira-kira Komnas HAM akan menetapkan atau mengumumkan karena tadi masih ada kemungkinan kasus ini tidak jadi pelanggaran HAM berat," tanya salah satu peserta aksi.

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menjawab dengan menyebut akan berusaha semaksimal mungkin dan secepat mungkin menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

"Ya kami berusaha semaksimal mungkin bahkan secepat mungkin kasus ini diselesaikan, begitu," ucap dia.

Jawaban Hari Kurniawan mendapat sorakan dan teriakan dari peserta aksi, menyebut Komnas HAM berlindung di balik kalimat normatif.

"Normatif! bubar aja!" teriak massa aksi.

"Jangan bohong lagi!" teriakan kembali terdengar.

Dialog dengan Komisioner Komnas HAM berjemur di bawah terik matahari itu kurang lebih berlangsung selama 20 menit, kemudian Anis dan Hari kembali masuk ke dalam Kantor Komnas HAM setelah mendapat sorakan.

Istri Aktivis HAM Munir Said Talib, Suciwati saat menggelar aksi peringatan 19 tahun pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Istri Aktivis HAM Munir Said Talib, Suciwati saat menggelar aksi peringatan 19 tahun pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

Peristiwa pembunuhan Munir

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.

Baca juga: 19 Tahun Perjuangkan Kasus Munir, Suciwati: Penderitaan Ini Tidak Mau Saya Bagi

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.

Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.

Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan. Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com