JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hari Kurniawan dan Anis Hidayah berdiri di tengah teriknya matahari pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB di depan kantor mereka di Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat.
Mereka berdiri di depan massa aksi peringatan 19 tahun peristiwa pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Talib.
Mulanya, Hari Kurniawan menyampaikan terima kasih kepada massa aksi yang merupakan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum).
Ia juga memberikan pernyataan terkait upaya Komnas HAM untuk menetapkan kasus Munir tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Munir dan Penghargaan yang Membuatnya Ketakutan
"Tim Ad Hoc sudah terbentuk, dan kami saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, listing saksi dan ahli yang akan kita periksa," katanya.
Sedangkan Anis menegaskan proses penyelidikan kasus tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran HAM berat.
Dia juga menyebut Komnas HAM berupaya sungguh-sungguh agar kasus tersebut bisa selesai dengan proses yang akuntabel.
"Dan tentu tidak ada satu pihak manapun yang bisa menekan kami, yang bisa menghalang-halangi kami untuk mengungkapkan satu kebenaran," imbuh dia.
Baca juga: Pesan Terakhir Munir Sebelum Selamanya Pergi, 19 Tahun Silam...
Setelah itu, Komnas HAM dihujani pertanyaan oleh para peserta aksi, termasuk mempertanyakan dasar proses penyelidikan yang digunakan untuk kasus Munir itu.
Anis Hidayah menyebut penyelidikan akan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan HAM, tetapi apakah hasilnya sesuai harapan akan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, dia meminta untuk menunggu proses akhirnya.
"Karena jawabannya selalui itu akan menyelidiki dan sebagai pelanggaran HAM berat tapi tahun demi tahun berlalu. Kapan kira-kira Komnas HAM akan menetapkan atau mengumumkan karena tadi masih ada kemungkinan kasus ini tidak jadi pelanggaran HAM berat," tanya salah satu peserta aksi.
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menjawab dengan menyebut akan berusaha semaksimal mungkin dan secepat mungkin menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
"Ya kami berusaha semaksimal mungkin bahkan secepat mungkin kasus ini diselesaikan, begitu," ucap dia.
Jawaban Hari Kurniawan mendapat sorakan dan teriakan dari peserta aksi, menyebut Komnas HAM berlindung di balik kalimat normatif.
"Normatif! bubar aja!" teriak massa aksi.
"Jangan bohong lagi!" teriakan kembali terdengar.
Dialog dengan Komisioner Komnas HAM berjemur di bawah terik matahari itu kurang lebih berlangsung selama 20 menit, kemudian Anis dan Hari kembali masuk ke dalam Kantor Komnas HAM setelah mendapat sorakan.
Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.
Baca juga: 19 Tahun Perjuangkan Kasus Munir, Suciwati: Penderitaan Ini Tidak Mau Saya Bagi
Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.
Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.
Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan. Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.