JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis masing-masing 2,5 tahun penjara terhadap eks Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen Yoseph Ibrahim dan eks Vice President perusahaan tersebut, Parjono.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
Baca juga: KPK Cecar Menhub Soal Pengawasan dan Evaluasi Proyek di DJKA
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke dua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Keduanya terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Hakim Bambang.
Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Pejabat DJKA Dituntut Hukuman 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Selain pidana badan, dua mantan petinggi PT Kereta Api Properti Manajemen juga didenda masing-masing sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam perkara ini, Yoseph dan Parjono dinilai terbukti menyuap sejumlah pejabat Kemenhub sebesar Rp 1.125.000.000.
Baca juga: Kereta LRT Jabodebek Kerap Gangguan, Kemenhub Masih Percaya PT INKA
Suap yang diberikan agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pengadaan proyek 6 perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Adapun suap tersebut diberikan kepada Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.