www.kompas.com
Sidang pembacaan putusan eks Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim dan eks Vice President perusahaan tersebut, Parjono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023). Keduanya divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menyuap pejabat Kemenhub.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+