“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.
Baca juga: Hoaks Seputar Rocky Gerung yang Dianggap Hina Jokowi, Kenali Ragamnya
Diketahui, pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.
Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.
Terpisah, Presiden Joko Widodo enggan menanggapi serius dugaan penghinaan yang disampaikan akademisi Rocky Gerung terhadap dirinya.
Jokowi lebih memilih untuk fokus bekerja daripada menanggapi hinaan itu.
"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.