Salin Artikel

Saksi Akui Diminta Komisi 10 Persen Buat Ikut Proyek BTS 4G Kominfo

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perusahaan yang mengikuti proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku bisa memenangkan tender dengan memberikan pelicin sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Kesaksian itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Lintasarta, Arya Damar, dalam sidang terdakwa terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Dalam kesaksiannya, Arya mengaku bisa memenangkan salah satu paket proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo atas bantuan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Caranya dengan memberikan komisi sebesar 10 persen.

Arya mengaku mengenal Galumbang sejak 2017 karena menjadi salah satu mitra kerja perusahaannya dalam pengerjaan kabel serat optik.

Dia mengakui Galumbang turut berperan membantu perusahaannya memenangkan salah satu paket proyek BTS 4G.

"Kemudian terkait dengan proyek BAKTI apakah saudara dapat memenangkan proyek ini ada peran Pak Galumbang," tanya jaksa.

"Iya Pak Jaksa," jawab Arya.

Menurut Arya, dia diminta oleh Afi Asman bertemu dengan Galumbang sekitar Desember 2020.

"Pada saat itu saya tidak bisa memutuskan karena harus memutuskan secara kolegial di perusahaan. Kemudian kami kembali ke perusahaan karena asumsi kami sudah mengerjakan proyek BAKTI sebelumnya," ujar Arya.

Karena khawatir kehilangan kesempatan, Arya menyatakan perusahaannya bersedia memberikan komisi 10 persen.

"Namun kita sampaikan tidak ada uang muka dan kedua tergantung dari pada keuntungan Lintasarta saat proyek itu berjalan," ucap Arya.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo terdapat 6 orang terdakwa yang tengah menjalani persidangan.

Mereka adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Keenam terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/05/17235611/saksi-akui-diminta-komisi-10-persen-buat-ikut-proyek-bts-4g-kominfo

Terkini Lainnya

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke