"Apakah Hadi dan Phioruci sebagai saksi kunci sudah pernah diperiksa sebelum penetapan tersangka? Bahkan Kejaksaan sudah mengeluarkan P19 berisi petunjuk agar penyidik memeriksa Hadi dan Phioruci. Juga jaksa menyebut bahwa seharusnya penyidik memeriksa Alvin Lim sebagai tersangka sebelum mengirim berkas perkara ke Kejaksaan," ujarnya.
Bambang berpandangan, Alvin merupakan target operasi untuk dibidik dan dibungkam oleh oknum. Dia menilai proses ini tidak sesuai akal logika.
"Benar ahli diperiksa, tapi keterangan ahli diberikan sebelum saksi fakta diperiksa apa gunanya? Jelas patut diduga hanya untuk memenuhi syarat pemberkasan. Di sinilah masyarakat teriak, apalagi Kate yang menyaksikan ayahnya tengah sakit parah tapi dipaksakan pemeriksaan di rumah sakit. Di mana nilai kemanusiaan dan hak asasi manusianya?" katanya.
Baca juga: Gara-gara Konten Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Juga Dilaporkan Kejari Depok
Dalam keterangan yang sama, LQ Indonesia Lawfirm juga meminta Bareskrim memenuhi tantangan debat dari anak Alvin, Kate Victoria Lim, agar kasus ini terang dan transparan.
Menurutnya, sebagai anak korban, Kate punya hak untuk menanyakan dan meminta keterangan terkait proses penyidikan melalui debat terbuka di media.
"Daripada debat kusir, baiknya Kapolri buktikan transparansi di debat hukum. Jika nggak berani datang, utus anak buahnya yang pintar untuk penuhi tantangan debat Kate Victoria Lim," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, sebelum Alvin ditetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.
Alvin menyampaikan pernyataan yang memuat unsur ujaran kebencian itu dalam sebuah kanal YouTube Quotient TV.
Berdasarkan keterangan para ahli yang diperiksa, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa, ini kan kemarin yang viral bahwa seolah-olah tentang polisi melanggar undang-undang advokat. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan,” ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Dipolisikan karena Konten Kejagung Sarang Mafia, Alvin Lim: Para Jaksa Anti-kritik...
Selain itu, menurut Adi Vivid, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.
“Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat,” tutur Vivid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.