Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kubu Alvin Lim Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Kompas.com - 04/09/2023, 16:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, terjadi kesengajaan dan kelalaian terkait penetapan tersangka terhadap Alvin.

Adapun Bareskrim menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah terkait pernyataannya yang menyebut institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.

Bareskrim menyebut proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan sejumlah saksi dan ahli turut diperiksa.

Baca juga: Alvin Lim dan Kasusnya, Pengacara yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Namun, menurut Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm Bambang Hartono menilai, ada dugaan kesengajaan dan kelalaian terkait penetapan tersangka terhadap Alvin.

"Di sini justru tampak kelalaian atau kesengajaan penyidik menarget Alvin Lim," kata Bambang seperti dikutip dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa penetapan tersangka Alvin Lim adalah terkait laporan polisi terhadap Sru Astuti, oknum jaksa yang diduga memeras puluhan juta untuk pengurusan pinjam pakai.

Dijelaskan bahwa kronologi perkara bermula ketika klien Alvin Lim yakni Phioruci, yang saat itu masih belum menikah, disita aset mobilnya oleh Kejaksaan.

Dalam rilis yang sama disebut bahwa pihak leasing, Hadi Effendi, meminta biaya puluhan juta untuk mengurus pinjam pakai yang menurut keterangan Hadi diminta oleh jaksa Sru Astuti.

LQ Indonesia Lawfirm juga menyebut ada sejumlah bukti soal kejadian itu, di antaranya rekaman dam tangkapan layar pembicaraan Hadi, serta bukti Phioruci mentransfer uang puluhan juta ke rekening Hadi. Tetapi, permohonan pinjam pakai ditolak hakim. Phioruci kemudian meminta uangnya kembali.

Baca juga: Bareskrim Pastikan Penetapan Tersangka Alvin Lim Sudah Sesuai Prosedur, Tidak Langgar UU Advokat

Kemudian, berdasarkan rekaman yang ada, Hadi menyebut bahwa Sru Astuti tidak mau mengembalikan. Oleh karenanya, Phioruci membuat pengaduan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Saat itu, Phioruci memberikan kuasa kepada Alvin untuk membuat keterangan pers di YouTube Quotient TV untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Hal itu dimaksudkan agar pihak Kejaksaan menindaklanjuti aduan Phioruci.

Terkait adanya tayangan video itu, Bambang membantah pernyataan Bareskrim yang menyatakan bahwa dari hasil keterangan ahli perbuataan Alvin Lim dalam Quotient TV tidak masuk dalam kapasitas sebagai advokat.

"Dalam hal di atas jelas, pemberi kuasa adalah Phioruci selaku klien Alvin Lim dan penerima kuasa adalah Alvin Lim selaku advokat. Bagaimana saksi ahli membuat kesimpulan bahwa perbuatan tersebut bukan ranah pembelaan, jika saksi Phioruci sebagai pemberi kuasa advokat tidak pernah diperiksa sebagai tersangka," kata Bambang.

Baca juga: Bantah Sebar Hoaks lewat Konten Kejagung Sarang Mafia, Alvin Lim: Saya Buktikan di Kepolisian

"Ahli etik advokat macam apa membuat opini hukum tanpa tanya terlebih dahulu mencari keterangan materiil? Itu ahli pidana hukum atau ahli nujum dan paranormal. Saya yakin Kate Lim sebagai anak korban pun bisa tahu permainan dan modus Dittipidsiber Mabes Polri sehingga berani mengajukan undangan debat hukum kepada Kapolri," sambungnya.

Bambang juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan slogan Presisi Berkeadilan yang di dalamnya memuat prinsip transparansi. Ia juga meminta Bareskrim membuka setiap proses penanganan perkara yang menjerat Alvin hingga menjadi tersangka.

"Apakah Hadi dan Phioruci sebagai saksi kunci sudah pernah diperiksa sebelum penetapan tersangka? Bahkan Kejaksaan sudah mengeluarkan P19 berisi petunjuk agar penyidik memeriksa Hadi dan Phioruci. Juga jaksa menyebut bahwa seharusnya penyidik memeriksa Alvin Lim sebagai tersangka sebelum mengirim berkas perkara ke Kejaksaan," ujarnya.

Bambang berpandangan, Alvin merupakan target operasi untuk dibidik dan dibungkam oleh oknum. Dia menilai proses ini tidak sesuai akal logika.

"Benar ahli diperiksa, tapi keterangan ahli diberikan sebelum saksi fakta diperiksa apa gunanya? Jelas patut diduga hanya untuk memenuhi syarat pemberkasan. Di sinilah masyarakat teriak, apalagi Kate yang menyaksikan ayahnya tengah sakit parah tapi dipaksakan pemeriksaan di rumah sakit. Di mana nilai kemanusiaan dan hak asasi manusianya?" katanya.

Baca juga: Gara-gara Konten Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Juga Dilaporkan Kejari Depok

Dalam keterangan yang sama, LQ Indonesia Lawfirm juga meminta Bareskrim memenuhi tantangan debat dari anak Alvin, Kate Victoria Lim, agar kasus ini terang dan transparan.

Menurutnya, sebagai anak korban, Kate punya hak untuk menanyakan dan meminta keterangan terkait proses penyidikan melalui debat terbuka di media.

"Daripada debat kusir, baiknya Kapolri buktikan transparansi di debat hukum. Jika nggak berani datang, utus anak buahnya yang pintar untuk penuhi tantangan debat Kate Victoria Lim," tuturnya.

Dijadikan tersangka

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, sebelum Alvin ditetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.

Alvin menyampaikan pernyataan yang memuat unsur ujaran kebencian itu dalam sebuah kanal YouTube Quotient TV.

Berdasarkan keterangan para ahli yang diperiksa, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa, ini kan kemarin yang viral bahwa seolah-olah tentang polisi melanggar undang-undang advokat. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan,” ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Dipolisikan karena Konten Kejagung Sarang Mafia, Alvin Lim: Para Jaksa Anti-kritik...

Selain itu, menurut Adi Vivid, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.

“Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat,” tutur Vivid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com