JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012 tidak ada kaitannya dengan dinamika politik yang terjadi ini.
Adapun peristiwa dugaan korupsi ini terjadi ketika Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimain Iskandar atau Cak Imin mejabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Sementara itu, Cak Imin baru saja dideklarasikan menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.
"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker Terjadi pada 2012, Era Cak Imin Menteri
Ali menerangkan, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini. Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.
"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnaya," jelas Ali.
Lembaga antikorupsi ini pun berharap, tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegekan hukum dengan isu politik.
Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.
"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," ujarnya.
"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012. Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Adapun Kemenakertrans saat ini telah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Periksa PNS, KPK Dalami Pengadaan Sistem Perlindungan TKI di Kemenaker
Asep mengungkapkan, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen). Namun demikian, Asep enggan menjelaskan lebih lanjut korupsi itu terjadi pada era kepemimpinan menteri siapa.
“Siapa menterinya tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan,” kata Asep.