Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Ingatkan Kampus Jangan Jadi Pabrik Ijazah Usai Skripsi Tak Diwajibkan

Kompas.com - 02/09/2023, 06:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengingatkan kampus agar tidak nakal menjadi pabrik ijazah usai diberi keleluasaan menentukan tugas akhir lulusan selain skripsi.

Plt Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nizam mengatakan, adanya kebijakan tersebut bukan berarti kampus bisa menjadi lebih sembarangan.

"Jadi kami titip kepada masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan. Memanfaatkan kemerdekaan untuk menjadikan pabrik ijazah tanpa ada proses yang dilalui dan dijaga bersama," kata Nizam dalam konferensi pers di Kemendikbud Ristek, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

 Baca juga: Tak Wajib Skripsi, Kemendikbudristek Minta Mahasiswa Jangan Menggampangkan

Nizam menyampaikan, penerbitan aturan baru yang memperbolehkan perguruan tinggi menentukan tugas akhir mahasiswa selain skripsi, tesis, atau disertasi, disertai dengan pengawasan.

Dia melakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek, tim direktorat kelembagaan, hingga laporan kegiatan pembelajaran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Di sisi lain, pengawasan juga dilakukan oleh pihak eksternal, termasuk lembaga akreditasi dan warga.

"Jadi pengawasan itu secara eksternal melalui akreditasi. Dan pengawasan yang paling bagus itu adalah melalui masyarakat. Jadi kendalinya lewat akreditasi dan pengawasan," beber Nizam.

 Baca juga: Kemendikbudristek Bantah Aturan Skripsi Tak Lagi Wajib Melanggengkan Plagiarisme

Adapun saat ini, ia menyatakan semua perguruan tinggi dan mahasiswa menyambut baik aturan terbaru. Aturan baru dianggap lebih memudahkan, tidak terlalu mekanistik, dan tidak terlalu kaku.

Kendati begitu, terkait implementasinya, pihaknya memberikan waktu hingga paling lama dua tahun.

"Itu kita berikan waktu dalam regulasi. Yang mau cepat ya silakan, batas waktunya dua tahun tadi," ungkap Nizam.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu (S-1) atau diploma 4 (D-4), strata dua (S-2), dan strata tiga (S-3).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Melalui aturan baru, skripsi, tesis, ataupun disertasi tidak lagi wajib. Mahasiswa melalui kebijakan perguruan tinggi masing-masing, bisa mengambil syarat kelulusan yang lain selain skripsi, dalam bentuk project base, prototype, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com