JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang Wakil Presiden Ma’ruf Akun yang menyindir Gubernur Ridwan Kamil sibuk dengan urusan pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Kamis (31/8/2023).
Kemudian, tulisan soal siasat Rafael Alun Trisambodo menutupi hasil gratifikasi dengan melibatkan istri, anak, dan ibu kandungnya juga menarik minat pembaca.
Selain itu, artikel mengenai pakar yang menilai Mahkamah Agung (MA) tak masuk akal karena membandingkan vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan Bharada E juga menjadi terpopuler.
Berikut ulasan selengkapnya.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa Jawa Barat merupakan satu-satunya provinsi di Pulau Jawa yang belum memiliki Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
Menurut Ma'ruf, Jawa Barat telat mempunyai KDEKS karena gubernurnya, Ridwan Kamil, sibuk untuk maju dalam kontestasi tahun depan.
“Jawa, kecuali Jawa Barat ya, kecuali Jawa Barat seluruhnya (sudah punya KDEKS). Ini yang telat Jawa Barat, sibuk soalnya mau jadi capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden)," kata Ma'ruf dalam acara Sarasehan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Surabaya, Rabu (30/8/2023).
Ma'ruf Amin mengatakan, dari 38 provinsi se-Indonesia, ada 22 provinsi yang telah memiliki KDEKS.
Baca selengkapnya: Ketika Wapres Sindir Ridwan Kamil Sibuk dengan Pencapresan sehingga Jabar Belum Punya KDEKS
Proses hukum terhadap mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, bergulir di meja hijau.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Baca selengkapnya: Siasat Rafael Alun Tutupi Hasil Gratifikasi: Libatkan Istri, Anak, dan Ibu buat Cuci Uang
Mahkamah Agung (MA) dinilai tak masuk akal karena membandingkan vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan vonis Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasasi perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutanarat atau Brigadir J.
Perbandingan itu jadi salah satu alasan MA mengurangi hukuman Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam kasus ini.
“Ketika dibandingkan dengan vonis Richard Eliezer, itu tidak masuk akal,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).
Di pengadilan tingkat pertama, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara meski terbukti menembak Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Baca selengkapnya: MA Bandingkan Vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan Bharada E, Pakar: Tak Masuk Akal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.