JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, wacana memajukan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 baru sebatas usulan.
"Pemilihan (kepala daerah) untuk dimajukan saya kira itu kan baru usulan, kita lihat saja ya," kata Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di Bangkalan, Kamis (31/8/2023).
Menurut Ma'ruf, pemerintah akan mempertimbangkan baik dan buruk dari wacana mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024 tersebut
Ia berpandangan, jika alasan memajukan jadwal Pilkada 2024 masuk akal, maka wacana tersebut dapat diimplementasikan.
Baca juga: Muncul Wacana Percepatan Pilkada 2024, Pimpinan Komisi II DPR: Kenapa Sekarang, Bukan Jauh-jauh Hari
Sebaliknya, jika alasannya dinilai tak masuk akal, Pilkada 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Jadi, kalau memang memajukan itu punya nilai tambah, nilai kebaikan, ya kenapa tidak?" ujarnya.
Wacana mempercepat jadwal Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 27 November 2024 ini rencananya akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk revisi atas Pilkada 2024 pada bulan November yang sebelumnya dijadwalkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sumber Kompas.com menyebutkan, draf perppu tersebut telah siap diterbitkan. DPR RI juga disebut telah mengetahui hal ini dan tidak memberikan resistensi berarti.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Usul Pilkada 2024 Sesuai Jadwal, tapi Digelar 2 Tahap
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan soal penerbitan Perppu tersebut karena masih melakukan pertimbangan secara mendalam.
"Belum sampai ke situ kok saya (menerbitkan perppu). Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," ujar Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Kamis pagi.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ar menyatakan, KPU siap untuk melaksanakan Pilkada 2024 meskipun dipercepat dari November 2024 menjadi September 2024.
Hasyim pun mengaku bahwa KPU sudah menyiapkan sejumlah langkah dan simulasi apabila wacana tersebut benar terwujud.
"Sudah (disiapkan), karena KPU pelaksana undang-undang jadi apa pun ketentuan undang-undangnya KPU harus siap," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pilkada 2024 akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.
Baca juga: Soal Perppu Percepatan Pilkada, Jokowi: Belum Sampai ke Situ, Semuanya Perlu Dipertimbangkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.