Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Tambahan PPATK Belum Dikabulkan, Anggota DPR: Jangan-jangan karena Pengungkapan Rp 300 T

Kompas.com - 31/08/2023, 18:04 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo mempertanyakan keputusan pemerintah yang belum menyetujui permintaan tambahan anggaran tahun 2024 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, pagu indikatif yang diberikan pada PPATK senilai Rp 242,3 miliar.

Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana meminta tambahan anggaran sebesar Rp 84,3 miliar.

“Saya bertanya, jangan-jangan ini tidak disetujui karena kemarin pengungkapan Rp 300 triliun (transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan) itu?” ujar Heru dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Hampir Mencapai Rp 200 Triliun

Namun, Heru masih berharap bahwa belum disetujuinya penambahan anggaran itu tidak terkait persoalan tersebut.

“Tapi, saya pikir kita harus husnudzon (berbaik sangka) pada Kementerian Keuangan. Bahwa itu tidak ada kaitannya,” katanya.

Heru lantas meminta fraksi-fraksi di Komisi III untuk menyetujui permintaan PPATK soal penambahan anggaran tahun 2024.

Pasalnya, PPATK memiliki peran yang signifikan untuk membongkar berbagai kasus kejahatan di sektor keuangan.

“Ke depan tantangan PPATK menjadi semakin berat, apalagi transaksi keuangan lewat elektronik semakin canggih dan semakin maju,” ujar Heru.

Baca juga: Mahfud Sebut Kementerian-Lembaga Belum Rutin Sampaikan Tindak Lanjut Hasil Laporan PPATK

“Misalnya judi online, transaksi narkotika, transaksi tindak pidana pencucian uang, kemudian pembiayaan terorisme,” katanya melanjutkan.

Diketahui, pada pertengahan Maret lalu, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan menemukan kejanggalan transaksi senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Menurut Mahfud, data itu didapatkan dari hasil pemeriksaan oleh PPATK.

Kasus itu sempat membuat publik kaget sehingga Mahfud, Ivan, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasi bersama di hadapan Komisi III dan Komisi XI DPR RI.

Baca juga: PPATK: Dana Kampanye di 11 Provinsi Berisiko Tinggi Jadi Sarana Pencucian Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com