JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, terdapat isu yang penting terkait cara meningkatkan efektivitas rezim anti-pencucian uang terkait tindak lanjut kementerian/lembaga terhadap laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu dikatakan Mahfud setelah melihat dari kerja Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama tiga bulan terakhir.
“Ke depan perlu ada mekanisme baru untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pemantauan tindak lanjut LHA atau hasil pemeriksaan PPATK,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, usai acara HUT Kompolnas di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Mahfud, yang juga Ketua Komite TPPU, mengatakan bahwa sejauh ini kementerian dan lembaga belum menyampaikan tindak lanjut secara rutin kepada PPATK.
“Sehingga ada ketidaksinkronan data,” ujar Mahfud.
Baca juga: Update Kasus Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun, Satgas Sudah Periksa 56 Pihak
“Saya sudah meminta Satgas (TPPU) untuk menyusun rekomendasi perbaikan ke depan,” ujarnya melanjutkan.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa Satgas TPPU tidak tinggal diam dan terus bekerja untuk mendalami dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama terkait emas batangan ilegal senilai Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Ini semua sedang berjalan, tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan berasal dari LHA PPATK tahun 2009-2023.
Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.
Baca juga: Satgas TPPU Akan Undang Bareskrim hingga DJP, Dalami Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.