Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Heran MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo karena Dianggap Berjasa ke Negara

Kompas.com - 31/08/2023, 11:43 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho heran Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Ferdy Sambo karena alasan jasa dan pengabdian kepada negara.

Menurut Hibnu, tak seharusnya alasan tersebut meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

“Jasa dan pengabdian itu bukan alasan yang bisa mengurangi hukuman,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: 30 Tahun Mengabdi di Polri Jadi Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Menurut Hibnu, pertimbangan Hakim MA tak relevan dengan tindak pidana yang diperbuat oleh Sambo.

Sambo terbukti menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kejahatan Sambo dianggap tak ada hubungannya dengan statusnya saat itu sebagai perwira tinggi Polri.

Memang, dalam hukum, dikenal istilah delik propia yang merujuk pada kejahatan terkait jabatan yang diemban oleh pelaku. Namun, situasi ini tak tergambar dalam kasus Sambo.

“Ini kan tidak, ini kan pembunuhan berencana, bukan delik jabatan, bukan delik propia, ini adalah pembunuhan yang dilakukan seorang jenderal kepada anak buahnya. Artinya kan tidak ada tupoksi membunuh anak buah, enggak relevan,” jelas Hibnu.

Baca juga: Hakim MA: Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Mati di Tangannya

Sementara, terkait pertimbangan hakim yang menyebut bahwa Sambo sudah mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab, Hibnu juga tak setuju.

Menurut dia, pengakuan atas kesalahan dan kemauan untuk bertanggung jawab merupakan keharusan pelaku tindak pidana, sehingga tak bisa digunakan sebagai dalih untuk meringankan hukuman.

“Harus bertanggung jawab atas perbuatannya, hal yang umum yang tidak perlu dibuktikan,” ujar Hibnu.

Namun demikian, Hibnu menilai, pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, karena statusnya sebagai ibu dari empat orang anak dinilai sudah tepat. Pertimbangan mengenai Putri bukan inisiator pembunuhan Yosua juga dianggap relevan.

“Kalau Putri saya sepakat pertimbangannya bukan pelaku utama, ada relasi kuasa yang itu bisa diartikan sebagai perempuan mempunyai keluarga, punya anak, itu masuk logika. Tapi pertimbangan Sambo tidak bisa masuk logika,” tutur Hibnu.

Sebelumnya diberitakan, MA membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu dianulir menjadi penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan pengabdian Sambo selama puluhan tahun di institusi Polri.

“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/3/2023).

“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun,” lanjut pertimbangan hakim.

Tak hanya itu, oleh hakim, Sambo juga disebut telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.

“Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” sebut hakim.

Baca juga: Sederet Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Pengabdian hingga Akui Kesalahan

Selain Sambo, hukuman tiga pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua juga didiskon oleh Hakim MA.

Melalui putusan kasasi, MA meringankan hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Alasannya, Putri bukan inisiator pembunuhan dan punya 4 orang anak.

Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, dipangkas dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan MA tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa (8/8/2023) sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com