Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MA: Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Mati di Tangannya

Kompas.com - 28/08/2023, 15:01 WIB
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Agung (MA) Desnayeti menilai terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo menginginkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mati di tangannya.

Adapun Desnayeti merupakan satu dari dua hakim MA yang menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat atas pemangkasan vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Desnayeti mengatakan keinginan tersebut terlihat ketika Sambo turut mengarahkan senjata ke Brigadir J setelah terdakwa lain Richard Eliezer Pudihang Lumiu melepaskan empat tembakan ke korban.

"(Hal ini) menunjukkan sikap bahwa terdakwa (Sambo) betul-betul menginginkan kematian korban ditangannya, karena saat itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bergerak dengan mengerang kesakitan," kata Desnayeti, dikutip dari salinan putusan, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Alasan 2 Hakim MA Beda Pendapat atas Batalnya Vonis Mati Ferdy Sambo

Selain itu, Desnayeti menilai Sambo telah menyusun skenario sedemikian rupa untuk
pelaksanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Skenario tersebut juga disampaikan kepada para pembantu, ajudan, dan istrinya.

Tujuan skenario ini tak lain untuk menghilangkan jejak serta menyelamatkan Richard selaku eksekutor dan Sambo dari jeratan hukum.

Desnayeti menambahkan, Sambo sebagai seorang perwira tinggi dengan jabatan utama di Polri telah menghakimi dan mengeksekusi ajudannya sendiri tanpa klarifikasi sama sekali.

Baca juga: Alasan MA Kurangin Vonis Ricky Rizal: Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Tindakan Sambo tersebut juga dinilai telah membuat rasa kecewa pihak keluarga korban bahkan masyarakat pada umumnya.

"Oleh karena itu beralasan untuk menolak kasasi terdakwa dan tetap mempertahankan putusan judex facti," tegasnya.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti di situ, Sambo kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA meringankan hukuman Sambo, dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com