Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bandingkan Vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan Bharada E, Pakar: Tak Masuk Akal

Kompas.com - 31/08/2023, 09:54 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) dinilai tak masuk akal karena membandingkan vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan vonis Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasasi perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutanarat atau Brigadir J.

Perbandingan itu jadi salah satu alasan MA mengurangi hukuman Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam kasus ini.

“Ketika dibandingkan dengan vonis Richard Eliezer, itu tidak masuk akal,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: MA Ringankan Hukuman Pembantu Sambo, Kuat Maruf Jadi 10 Tahun

Di pengadilan tingkat pertama, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara meski terbukti menembak Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang Kuat Ma’ruf yang dihukum 15 tahun penjara dan Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Namun demikian, Hibnu bilang, Richard Eliezer dihukum ringan karena mantan ajudan Ferdy Sambo itu merupakan justice collaborator atau saksi pelaku.

Sebagai justice collaborator, Richard tak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga membantu pengadilan dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Yosua.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto stok)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto stok)
Selain itu, Richard juga sudah meminta maaf ke pihak korban dan diberi ampun oleh keluarga Yosua.

Oleh karenanya, menurut Hibnu, wajar jika vonis Richard hanya 1 tahun 6 bulan penjara, jauh di bawah hukuman Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Richard Eliezer itu kan justice collaborator, dia sudah minta maaf, dia mengakui semuanya, dia membantu negara mengungkap perkara,” ucap Hibnu.

Meski begitu, lanjut Hibnu, alasan MA yang mempertimbangkan kedudukan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bukan sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Yosua dinilai sudah tepat.

Pertimbangan mengenai relasi kuasa antara Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sebagai bawahan dengan Ferdy Sambo sebagai atasan juga dianggap relevan.

“Alasan pengurangan hukuman bisa diterima, tapi, pembandingan tidak,” tutur Hibnu.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hukuman para pelaku dipangkas lewat putusan kasasi.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, dipangkas dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com