JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu dianulir menjadi penjara seumur hidup.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya pengabdian Sambo selama puluhan tahun di institusi Polri.
“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/3/2023).
“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun,” lanjut pertimbangan hakim.
Baca juga: Alasan 2 Hakim MA Beda Pendapat atas Batalnya Vonis Mati Ferdy Sambo
Tak hanya itu, oleh hakim, Sambo juga disebut telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.
“Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” sebut hakim.
Menurut hakim, Ferdy Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Brigadir J. Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Peristiwa di Magelang tersebut disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Yosua.
Baca juga: Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa kepada Negara
Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat menghilangkan perbuatan pidana Sambo.
“Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi terdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” demikian pertimbangan hakim.
“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.
Sebagaimana diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Sambo penjara seumur hidup.
Tak terima atas vonis tersebut, Sambo mengajukan banding. Namun, banding tersebut ditolak dan malah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Belum puas, Sambo mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, hukumannya diringankan menjadi seumur hidup penjara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.