JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidesiber) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 12 saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks yang diduga dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Adapun Denny terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks soal pembocoran putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).
“Terkait kasus Denny Indrayana sudah 12 saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/8/2023).
Baca juga: Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana Terkait Dugaan Hoaks soal Pembocoran Putusan MK
Adapun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Adi Vivid mengatakan, penyidik masih belum memanggil Denny Indrayana sebagai terlapor.
Hal ini lantaran ada beberapa sanksi yang diundang namun mengajukan pembatalan.
Adi Vivid menyebutkan, 12 saksi yang sudah diperiksa termasuk beberapa sanksi ahli.
“Ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan, jadi terhadap perkara itu kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan-tambahan lagi,” ujarnya.
Denny sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pileg.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Belum Terima SPDP Kasus Dugaan Kebocoran Putusan MK
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.
Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya pada 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan, pada 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat unggahan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.
Kedua akun tersebut mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Kemudian, berita bohong (hoax), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
"Dengan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ucapnya.
Baca juga: Kasus Hoaks Putusan MK Masuk Tahap Penyidikan, Ini Respons Kuasa Hukum Denny Indrayana
Denny disangka Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Denny Indrayana melalui unggahan di media sosialnya, mengeklaim bahwa mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya. Meski tidak menjawab dengan gamblang, ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny Indrayana.
Baca juga: Saat MK Ancam Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Imbas Cuitannya...
Sementara itu, MK melalui Juri Bicara dan Ketuanya telah membantah terjadi kebocoran informasi terkait putusan perkara.
Pasalnya, perkara yang dimaksud saat itu belum sampai pada tahap pembahasan keputusan.
Untuk diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Adapun MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Ganti Sistem Pemilu, Tetap Proporsional Terbuka
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.