Salin Artikel

Usia Capres-cawapres Banyak Digugat, Ahli: Kapasitas Politik Tak Bergantung Umur, Lihat Saja Emil Salim

Dalam artian, negara-negara di dunia mempunyai pertimbangan dan alasannya masing-masing dalam menetapkan pembatasan tersebut.

Bivitri menegaskan, hal itu menunjukkan bahwa diskursus soal usia capres-cawapres bukan sesuatu yang bersifat konstitusional sehingga harus diatur Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana banjir gugatan terkait hal ini ke MK beberapa waktu terakhir.

"Berbagai negara karena itu menerapkan usia yang berbeda-berbeda mengenai batas umur karena memang sejauh ini tidak ada pembuktian ilmiah pengaruh usia pada kapasitas politik bahkan kinerja," kata pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu dalam sidang lanjutan gugatan usia minimum capres-cawapres di MK, Selasa (29/8/2023).

"Kapasitas politikus umumnya diukur dari rekam jejak, bukan umur," ucapnya.

Ia juga menambahkan, kapasitas politik dan kemampuan berpikir tidak bisa disamakan dengan kebugaran.

Ia menjadikan Emil Salim, akademikus sekaligus mantan pejabat publik yang malang-melintang sejak Orde Baru, sebagai contoh.

"Kita paham begawan seperti Profesor Emil Salim yang usianya sudah 93 tahun kalau tidak salah, sangat tajam, saya masih sering WA-an dengan beliau untuk berdiskusi soal hukum," ujar Bivitri.

Perkembangan dunia sains dan kedokteran yang cepat serta tak terprediksi dinilai harus jadi acuan majelis hakim untuk memahami bahwa di kemudian hari, Indonesia mungkin membutuhkan perubahan batas usia capres-cawapres.

Sehingga, MK diminta tidak gegabah memutus perkara ini sebagai ranah konstitusi.

"Lazimnya batas usia ditentukan sebagai sebuah policy, bukan isu fixed yang tidak dapat diubah," ujar dia.

Sidang ini membahas soal uji materi syarat usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI /2023.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta, batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya 35 tahun", seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Di luar ini, masih ada 5 gugatan lain yang ingin agar syarat usia minimum capres-cawapres diturunkan.

Lalu, belakangan, masuk sedikitnya 3 gugatan ke MK yang minta agar syarat usia maksimum capres-cawapres, yang tidak diatur di UU Pemilu, diatur oleh Mahkamah melalui putusan atas permohonan uji materi mereka.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/30/13211281/usia-capres-cawapres-banyak-digugat-ahli-kapasitas-politik-tak-bergantung

Terkini Lainnya

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke