JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis 15 produk obat sirup dalam bentuk obat tradisional (OT) dan 70 produk sirup dalam bentuk suplemen kesehatan (SK) yang telah memenuhi ketentuan.
Hal ini berdasarkan hasil verifikasi periode 2 Februari 2023 sampai 17 Juli 2023.
Dengan tambahan tersebut, terdapat 53 produk sirup OT dan 189 produk sirup SK dari 52 pemegang izin edar yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai.
"Terdapat tambahan sebanyak 15 produk sirop OT dan 70 produk sirop SK dari 31 pemegang izin edar yang telah memenuhi ketentuan," kata BPOM dalam siaran pers, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: BPOM Umumkan 113 Obat Sirup Penuhi Ketentuan dan Aman Digunakan, Totalnya Jadi 1.054
Tak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran data registrasi terhadap produk-produk obat sirup.
Hasilnya, terdapat tambahan 41 produk OT dan 10 produk SK yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga tidak berisiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Secara kumulatif, jumlah obat aman berdasarkan data registrasi BPOM mencapai 542 produk sirup OT dan 120 produk sirup SK.
"Dengan demikian, produk sirop OT dan SK yang tidak menggunakan pelarut serta memenuhi ketentuan, aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai," jelas BPOM.
Karena sudah aman, BPOM merekomendasikan obat-obatan tersebut bisa dikonsumsi kembali sepanjang sesuai dengan aturan pakai.
Baca juga: BPOM Pastikan Obat Sirup Tercemar Dietilen Glikol, Naturcold Tak Beredar di Indonesia
Produk-produk tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan dan pengadaan produk di fasilitas pelayanan kefarmasian dan/atau kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut BPOM menyatakan, pihaknya akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat tradisional maupun suplemen kesehatan.
"Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM, serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup OT dan SK," jelasnya.
Informasi produk sirup obat tradisional dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan, serta aman digunakan dapat diakses melalui laman BPOM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.