Salin Artikel

BPOM Rilis Lagi Puluhan Obat Sirup Aman, Berikut Rinciannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis 15 produk obat sirup dalam bentuk obat tradisional (OT) dan 70 produk sirup dalam bentuk suplemen kesehatan (SK) yang telah memenuhi ketentuan.

Hal ini berdasarkan hasil verifikasi periode 2 Februari 2023 sampai 17 Juli 2023.

Dengan tambahan tersebut, terdapat 53 produk sirup OT dan 189 produk sirup SK dari 52 pemegang izin edar yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai.

"Terdapat tambahan sebanyak 15 produk sirop OT dan 70 produk sirop SK dari 31 pemegang izin edar yang telah memenuhi ketentuan," kata BPOM dalam siaran pers, Rabu (30/8/2023).

Tak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran data registrasi terhadap produk-produk obat sirup.

Hasilnya, terdapat tambahan 41 produk OT dan 10 produk SK yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga tidak berisiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Secara kumulatif, jumlah obat aman berdasarkan data registrasi BPOM mencapai 542 produk sirup OT dan 120 produk sirup SK.

"Dengan demikian, produk sirop OT dan SK yang tidak menggunakan pelarut serta memenuhi ketentuan, aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai," jelas BPOM.

Karena sudah aman, BPOM merekomendasikan obat-obatan tersebut bisa dikonsumsi kembali sepanjang sesuai dengan aturan pakai.

Produk-produk tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan dan pengadaan produk di fasilitas pelayanan kefarmasian dan/atau kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut BPOM menyatakan, pihaknya akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat tradisional maupun suplemen kesehatan.

"Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM, serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup OT dan SK," jelasnya.

Informasi produk sirup obat tradisional dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan, serta aman digunakan dapat diakses melalui laman BPOM.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/30/11414531/bpom-rilis-lagi-puluhan-obat-sirup-aman-berikut-rinciannya

Terkini Lainnya

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke