Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Alasan MA Dinilai Tak Masuk Akal

Kompas.com - 30/08/2023, 05:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, alasan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup tak masuk akal.

Dalam pertimbangannya, hakim mengurangi hukuman Sambo karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinilai berjasa mengabdi selama puluhan tahun di institusi Bhayangkara.

“Menurut saya tidak masuk akal alasannya pengabdian Ferdy Sambo 30 tahun,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Sederet Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Pengabdian hingga Akui Kesalahan

Menurut Hibnu, pertimbangan Hakim MA tersebut tak relevan dengan tindak pidana yang diperbuat oleh Sambo.

Sambo terbukti menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kejahatan itu dianggap tak berhubungan dengan statusnya sebagai perwira tinggi Polri.

Memang, kata Hibnu, dalam hukum, dikenal istilah delik propia yang merujuk pada kejahatan terkait jabatan yang diemban oleh pelaku. Namun, situasi ini tak tergambar dalam kasus Sambo.

“Ini kan tidak, ini kan pembunuhan berencana, bukan delik jabatan, bukan delik propia, ini adalah pembunuhan yang dilakukan seorang jendral kepada anak buahnya. Artinya kan tidak ada tupoksi membunuh anak buah, enggak relevan,” jelas Hibnu.

Baca juga: 30 Tahun Mengabdi di Polri Jadi Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Sementara, terkait pertimbangan hakim yang menyebut bahwa Sambo sudah mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab, Hibnu juga tak setuju.

Menurut dia, pengakuan atas kesalahan dan kemauan untuk bertanggung jawab merupakan keharusan pelaku tindak pidana, sehingga tak bisa digunakan sebagai dalih meringankan hukuman.

“Harus bertanggung jawab atas perbuatannya, hal yang umum yang tidak perlu dibuktikan,” ujar Hibnu.

Hibnu pun yakin, ke depan, Sambo dan tiga pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua masih akan berupaya mencari keringanan hukuman. Para terpidana dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Lewat upaya hukum tersebut, hanya ada dua kemungkinan, yakni, hukuman tetap sama, atau diringankan. Lewat PK, hukuman seorang terpidana tak mungkin dianulir menjadi lebih berat.

“Ibaratnya gambling pun juga bisa dikabulkan, jadi siapa tahu ada angin segar, pasti mengajukan PK,” tutur Hibnu.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu dianulir menjadi penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan pengabdian Sambo selama puluhan tahun di institusi Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati karena Sudah Akui Kesalahan

Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com