JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Iwan Suprijanto mengatakan, pihaknya memulai pembangunan 47 tower rumah susun (rusun) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pertahanan keamanan (hankam) di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
Pembangunan dilaksanakan selama 19 bulan dengan target selesai seluruhnya pada Desember 2024.
“Kami mendapat challenge dari Bapak Menteri, minimal pada Juli 2024 sudah terbangun 12 tower beserta meubeler-nya, sehingga sudah dapat langsung dihuni,” ujar Iwan dilansir siaran pers di laman Sekretariat Kabinet, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Kepala Otorita: IKN akan Punya Mal Lebih dari Satu
Menurut dia, rusun ASN-hankam tersebar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN sub-WP 1A dengan total lahan seluas 45,91 hektare.
Secara keseluruhan, dari 47 tower rusun ASN-hankam, ada 2.820 unit dengan tipe 98 meter persegi untuk tiap unitnya.
Pembangunan rusun terdiri dari 31 rusun untuk ASN dengan jumlah 1.860 unit untuk menampung 5.580 orang.
Kemudian, rusun hankam terdiri dari 7 rusun untuk anggota Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) serta 9 rusun untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan total 960 unit menampung 2.880 personel.
“Masing-masing tower-nya setinggi 12 lantai, terdiri dari lantai 1 dan 2 dimanfaatkan untuk podium fasos/fasum (fitness, public space, dan sebagainya), sedangkan 10 lantai sisanya untuk hunian," ujar Iwan.
"Setiap unitnya disiapkan tiga kamar tidur. Jadi di dalam satu unit tersebut terdapat masing-masing kamar tidur untuk satu orang,” kata dia.
Baca juga: Ada IKN, Lanal Balikpapan Akan Naik Tingkat Jadi Kodamar dan Dipimpin Pati Bintang Dua
Iwan mengungkapkan, pembangunan 47 tower rusun ASN-hankam ini untuk mendukung proses pemindahan ASN secara bertahap ke IKN yang dimulai tahun 2024.
“Pembangunan 47 tower rusun yang telah dimulai dengan menggunakan dana APBN senilai Rp 9,4 triliun. Sisanya akan menyusul dibangun rusun dengan pendanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU),” tutur Iwan.
Ia juga mengatakan, Kementerian PUPR akan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana di IKN.
Sementara itu, Otorita IKN akan memastikan operasionalisasi pengelolaan rusun agar tercipta ekosistem-ekosistem kecil lingkungan permukiman yang layak huni dengan segala sarana prasarana penunjang aktivitas penghuni di IKN.
“Kementerian PUPR dalam hal ini bertugas untuk menjamin kepastian ketersediaan prasarana dan sarana yang ada di IKN, sedangkan Otorita IKN nantinya yang akan mengatur detail tentang pengisian atau penghunian tower tersebut,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.