Kemudian, fee yang diperoleh itu dibagikan untuk pejabat struktural dengan jatah terbesar untuk Angin Prayitno dan para kasubdit sebesar 50 persen.
Sementara itu, 50 persen sisanya dibagikan kepada Tim Pemeriksa. Adapun anggota Tim Pemeriksa itu antara lain Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka kemudian memeriksa para wajib pajak bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
Angin Prayitno, Dadan Ramdani, dan anggota Tim Pemeriksa diduga menerima fee dari enam perusahaan dan satu perorangan wajib pajak.
Perusahaan itu antara lain, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi (perorangan), PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net.
Baca juga: Angin Prayitno Aji Sebut Kenal dengan Rafael Alun, Tak Tahu Ada “Geng” di Ditjen Pajak
Di sisi lain, Angin Prayitno diduga mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp 44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu unit mobil.
Hal itu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga diterima dari hasil tindak pidana korupsi.
Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada kasus dugaan gratifikasi dan TPPU ini, Angin Prayitno menyatakan pikir-pikir terhadap upaya hukum lanjutan.
Demikian juga pihak jaksa menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum lanjutan.
Majelis hakim mengingatkan kedua pihak terkait batas waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan PN Tipikor Jakarta tersebut.
Baca juga: Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.