Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Implementasi UUCK Belum Optimal, Satgas UU Cipta Kerja Tindak Lanjuti Klaster-klaster Bermasalah

Kompas.com - 28/08/2023, 14:00 WIB
F Azzahra,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Sejumlah pihak menilai bahwa implementasi Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang telah ditetapkan pada 2 November 2020 melalui Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Menjadi UU dinilai masih belum optimal. 

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) dengan menemukan beberapa klaster yang bermasalah.

"Pemerintah telah memenuhi amanat putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020, yakni pemerintah harus memperbaiki UUCK dalam kurun waktu dua tahun," ungkap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas UU Cipta Kerja Eddy Priyono melalui keterangan persnya, Senin (28/8/2023).

Penjelasan tersebut disampaikan Eddy dalam workshop bertajuk "Tindak Lanjut Temuan Permasalahan Implementasi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya" di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Kepung Mahkamah Konstitusi

Eddy mengatakan, saat ini, sejumlah klaster UU Cipta Kerja, seperti aturan dan turunannya sedang direvisi.
 
Berdasarkan survei yang diperoleh dari peserta workshop, permasalahan implementasi UUCK yang paling banyak adalah ketenagakerjaan dengan persentase 44,19 persen.

"Kemudian diikuti klaster perizinan dan kegiatan usaha sebesar 16,45 persen, koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) 15,81 persen, lingkungan hidup 6,77 persen, investasi 5,48 persen, kawasan ekonomi khusus 4,52 persen, dan hak atas tanah 3,55 persen," jelas Eddy.

Adapun permasalahan terbesar klaster ketenagakerjaan, meliputi upah minimum (UM), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, klaster perizinan berusaha berkaitan erat dengan isu, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan bangunan gedung (PBG), analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Baca juga: Profesor UGM Sebut UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Entaskan Kemiskinan

Klaster kawasan ekonomi khusus (KEK) memiliki masalah terkait insentif fiskal KEK, penolakan bank tanah, neraca komoditas yang terlalu rigid, akses perbankan perseroan perseorangan, serta kemitraan.

Kemudian, pada klaster dukungan UMKM, masalah yang terjadi umumnya menyangkut kendala Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 terkait sertifikat halal, sertifikat pangan industri rumah tangga (SPP-IRT), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menindak lanjuti isu-isu yang terjadi, Satgas UU Cipta Kerja membuat sejumlah rekomendasi untuk membahas klaster-klaster tersebut.

Penerapan upah minimum (UM)

Lebih lanjut, Eddy menjelasakan alasan mengapa penerapan upah minimun (UM) menjadi salah satu masalah terbesar dalam klaster ketenagakerjaan dalam penerapan UU Cipta Kerja.

Hal ini karena belum adanya kejelasan mengenai tujuan kebijakan UM, khususnya antara fungsi sebagai safety net atau sebagai instrumen hidup yang layak.

Baca juga: 8 Maklumat Koalisi Masyarakat Sipil ke Jokowi, soal KPK hingga Pembatalan UU Cipta Kerja

"Tidak semua daerah menetapkan regulasi UM ini. Selain itu, penjelasan mengenai 'keadaan tertentu' yang cukup membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian juga belum ada," ucap Eddy.

Eddy mengatakan, rekomendasi Satgas UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperjelas kebijakan UM sebagai safety net serta mendefinisikan variabel dan perhitungan formula yang jelas.

Oleh karenanya, sebut dia, PP Nomor 36 Tahun 2023 perlu direvisi lewat peran Dewan Pengupahan. Badan ini harus fokus mendorong penerapan struktur skala upah (SSU) di perusahaan.

Pada kesempatan itu, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Agatha Widianawati mengucapkan terima kasih atas kerja sama antara Satgas UU Ciptaker dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menemukan klaster-klaster permasalahan penerapan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Jokowi Tetapkan Suahasil Nazara Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja

"Terima kasih telah menyosialisasikan dan menyerap aspirasi, terutama di sektor ketenagakerjaan. Kemenaker sudah mengidentifikasi isu-isu yang perlu dikaji, terutama terkait PP Nomor 35 Tahun 2021 dan rencana revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait UM," jelasnya.

Agatha menambahkan, UM memiliki peran krusial dalam kesejahteraan pekerja. Pembagian UM diarahkan pada upah UMKM, tetapi mekanisme perhitungannya tetap mengacu pada rekomendasi PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya, skema perlu diciptakan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah. Oleh karenanya, Kemenaker menekankan pemberdayaan DP dalam penerapan struktur dan skala upah perusahaan serta perlindungan pekerja di berbagai daerah.

"Pengawasan juga harus diperkuat dan didukung oleh penegak hukum yang tegas," ucap Agatha.

Sebagai informasi, workshop tersebut turut dihadiri Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK I Ketut Hadi Priyatna, Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UUCK Tina Talisa, Kepala Sekretariat Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK Eka Dewi Mansyur, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto.

Baca juga: Kasus Karyawati Diajak Staycation Bos, Kemenaker: Tak Ada Kaitannya dengan UU Cipta Kerja

Adapun lembaga yang hadir, di antaranya Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertanian (Kementan), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hadir juga, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemenaker, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Nasional
Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Nasional
Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Nasional
PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

Nasional
Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Nasional
Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Survei Litbang "Kompas": 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Nasional
Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Nasional
Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Nasional
Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Nasional
Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com