Pada kesempatan itu, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Agatha Widianawati mengucapkan terima kasih atas kerja sama antara Satgas UU Ciptaker dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menemukan klaster-klaster permasalahan penerapan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Jokowi Tetapkan Suahasil Nazara Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja
"Terima kasih telah menyosialisasikan dan menyerap aspirasi, terutama di sektor ketenagakerjaan. Kemenaker sudah mengidentifikasi isu-isu yang perlu dikaji, terutama terkait PP Nomor 35 Tahun 2021 dan rencana revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait UM," jelasnya.
Agatha menambahkan, UM memiliki peran krusial dalam kesejahteraan pekerja. Pembagian UM diarahkan pada upah UMKM, tetapi mekanisme perhitungannya tetap mengacu pada rekomendasi PP Nomor 36 Tahun 2021.
Menurutnya, skema perlu diciptakan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah. Oleh karenanya, Kemenaker menekankan pemberdayaan DP dalam penerapan struktur dan skala upah perusahaan serta perlindungan pekerja di berbagai daerah.
"Pengawasan juga harus diperkuat dan didukung oleh penegak hukum yang tegas," ucap Agatha.
Sebagai informasi, workshop tersebut turut dihadiri Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK I Ketut Hadi Priyatna, Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UUCK Tina Talisa, Kepala Sekretariat Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK Eka Dewi Mansyur, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto.
Baca juga: Kasus Karyawati Diajak Staycation Bos, Kemenaker: Tak Ada Kaitannya dengan UU Cipta Kerja
Adapun lembaga yang hadir, di antaranya Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertanian (Kementan), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hadir juga, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemenaker, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.