JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, 90 persen pengadaan barang dan jasa di Kemenkes sudah menggunakan E-Katalog.
Hal ini ia sampaikan dalam menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan penggelembungan harga mencapai 500-5.000 persen dalam pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan.
"Kita di kemenkes, 90 persen (pengadaan barang) itu di E-Katalog," kata Nadia saat ditemui di Hotel St. Regis, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: KPK: Mark Up Pengadaan Barang di Sektor Kesehatan Sampai 5.000 Persen
Nadia menyampaikan, pengadaan barang melalui E-Katalog bertujuan mencegah kasus mark-up anggaran.
Terlebih, kata dia, Kemenkes menjadi salah satu kementerian yang menerima Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) besar.
"Kalau dari sisi mitigasi, tahun 2023 itu 90 persen dilakukan melalui E-Katalog. Jadi upaya ini sudah sangat represif. Kalaupun masih ada temuan-temuan itu sebenarnya sisa-sisa saja dari E-Katalog," tutur Nadia.
Dia mengungkapkan, pengadaan barang melalui E-Katalog memang belum sempurna alias belum 100 persen.
Ia beralasan, ada beberapa barang dan jasa yang belum tersedia di sana. Sebab, tender atau pengusaha alat kesehatan belum memasukkan beberapa barang maupun jasa di sistem daring tersebut.
Oleh karena itu, Nadia mengimbau agar pengusaha mendukung program E-Katalog sehingga transparansi anggaran tetap terjaga.
"Kita sangat mengeliminir kasus-kasus yang mungkin terjadi mark up akibat proses pengadaannya. Makanya di sini dia (KPK) minta pengusaha mendaftarkan E-Katalog karena ada barang-barang yang memang tidak ada di E-Katalog," kata dia.
Baca juga: Kemenkes: Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta-merta Dipidana dalam UU Kesehatan
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, tidak jarang pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan digelembungkan atau mark up 500-5.000 persen dari harga asli.
Pernyataan itu Alex sampaikan dalam audiensi dengan dengan Asosiasi Usaha Sektor Kesehatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Alex mengatakan, sektor kesehatan menjadi sektor yang sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
Merespons situasi ini, Alex mendorong para pengusaha memasukkan tawaran barang atau jasa mereka di sistem e-Katalog.
“Jadi enggak perlu pakai lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” ujar Alex dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.