JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa proses hukum penindakan kasus rasuah tetap berjalan meskipun pihak-pihak terkait dalam suatu perkara terlibat dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Firli saat dimintai penegasan terkait sikap KPK yang tidak akan menunda proses hukum terkait calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) dan calon anggota legislatif (caleg).
“Tentu hak politik itu silakan berjalan, tapi proses hukum pun tetap berjalan, saya itu ya,” ujar Firli Bahuri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2023).
Firli mengatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai asas-asas tugas pokok KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut KPK Akan Tindak Lanjuti Dugaan Mafia di Persidangan PKPU
Menurutnya, kerja-kerja lembaga antirasuah dilakukan secara transparan, akuntabel, demi kepentingan umum, dan menegakkan keadilan.
Penanganan perkara juga dilakukan secara proporsional dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
“KPK bekerja sesuai dengan asas-asas tugas pokok,” kata Firli Bahuri.
Sebelumnya, Firli menyampaikan bahwa KPK tidak akan menunda pengusutan kasus korupsi meski masuk tahun politik dan tidak akan pandang bulu.
KPK justru memandang tahun politik merupakan waktu di mana tindak pidana korupsi rawan dilakukan.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut KPK Tak Tunda Usut Kasus Korupsi, meski Masuk Tahun Politik
Firli lantas mengungkit, KPK pernah mengusut dugaan korupsi yang menjerat penyelenggara pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dalam histori penanganan perkara oleh KPK tercatat adanya perkara yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu tersebut,” ujar Firli.
Pernyataan Firli terkait sikap KPK dalam menghadapi pemilu ini disampaikan beberapa saat setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan memorandum terkait penegakan hukum dalam Pemilu.
“Baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin (21/8/2023).
Baca juga: Sering Dikritik, Firli: 10 Tahun Lukas Enembe Tak Tersentuh, Itu Bukan Big Fish?
Jaksa Agung juga meminta bawahannya mengantisipasi indikasi pelaporan terselubung yang bersifat kampanye hitam.
Ia mengingatkan Kejaksaan berkoordinasi dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu.
“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign,” ujar Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung Tunda Periksa Capres dkk hingga Pemilu Selesai, Anggota DPR: Hindari Politisasi Kasus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.