JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran terkait deklarasi Partai Gerindra, PKB, Golkar, dan PAN mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (13/8/2023).
"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan pada Kamis (23/8/2023).
Baca juga: Bawaslu Kaji Deklarasi Pencapresan Prabowo di Museum
Alasannya, peristiwa deklarasi tersebut dianggap tidak dapat dikatakan sebagai bentuk kampanye. Bawaslu bersikap normatif karena masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
Selain itu, saat ini belum ada bakal calon presiden definitif. Bakal calon presiden (bacapres) baru dianggap ada setelah KPU menerima pendaftaran bacapres.
"Saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," kata Puadi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, datang ke Bawaslu RI pada Rabu (16/8/2023) siang.
Ia mengaku menerima kuasa dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) untuk melaporkan deklarasi pencapresan Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu (13/8/2023) ke Bawaslu RI.
Deklarasi itu dilakukan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar, dibarengi dengan penandatanganan kerja sama politik keempatnya.
"Kami melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah," kata Tobing kepada wartawan, Rabu.
"Pencapresan Pak Prabowo Subianto merupakan kegiatan politik yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu merupakan bagian dari kampanye Pak Prabowo," lanjutnya.
Baca juga: Klaim Kantongi Izin, PAN Tak Lihat Ada Pelanggaran dari Acara Deklarasi Prabowo di Museum
Ia menyebut bahwa tindakan kubu Prabowo adalah "upaya pembelokan sejarah" karena mengatasnamakan museum itu, yang harusnya menjadi pengikat kemerdekaan dan persatuan bangsa Indonesia, menjadi kepentingan pencapresan Prabowo sendiri.
Tobing cs menganggap ironis hal itu, karena seharusnya para pendukung Prabowo yang tak lain adalah para pejabat negara mengetahui ihwal batas-batas penggunaan museum.
"Kami secara serius meminta Bawaslu untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan minta mereka berani untuk memeriksa secara adil melakukan pengusutan secara adil," kata Tobing.
"Walaupun di situ ada petinggi negara yaitu 3 orang menteri yakni Pak Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, Pak Airlangga (Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar) sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Pak Zulkifli Hasan (Ketua Umum Partai Amanat Nasional) sebagai Menteri Perdagangan," ungkapnya.
Tobing menyebut, Prabowo, Airlangga, Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menjadi terlapor dalam laporan mereka ke Bawaslu RI hari ini.