Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/08/2023, 12:55 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, pihaknya tidak melihat ada pelanggaran terkait deklarasi terhadap Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/8/2023) lalu.

Di museum tersebut, Golkar dan PAN menyatakan mereka mendukung Prabowo sebagai bakal capres

Namun, akhirnya Prabowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buntut acara deklarasi tersebut.

"Soal gugatan kepada tim capres Prabowo tentang acara dukungan resmi di Museum Proklamasi, terima kasih," ujar Viva saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/8/2023).

"PAN menilai tidak ada pelanggaran atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan resmi PAN dan Golkar ke Pak Prabowo sebagai calon Presiden di tempat lokasi Museum Proklamasi," katanya lagi.

Baca juga: Kritik Deklarasi Prabowo di Museum, Sekjen PDI-P: Dalam Proses Saja Sudah Langgar UU, Bagaimana Nanti?

Viva Yoga menekankan bahwa acara tersebut legal formal lantaran mendapat izin dari staf museum.

Ia mengatakan, Museum Proklamasi dipilih sebagai lokasi deklarasi Prabowo karena untuk mengingatkan akan semangat kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD 1945 sebagai tugas dan perjuangan yang harus dikerjakan tanpa batas waktu di setiap pemilihan presiden.

"Bahwa pemilu presiden bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggung jawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik," ujar Viva.

Oleh karena itu, Viva meyakini tidak ada sejarah yang diselewengkan, dibelokkan, atau dimanipulasi imbas deklarasi Prabowo sebagai bakal capres di museum tersebut.

Baca juga: Gerindra Santai Prabowo cs Dilaporkan ke Bawaslu karena Deklarasi Capres di Museum

Menurutnya, pendapat miring tersebut sudah terlalu jauh. Apalagi, dukungan resmi PAN dan Golkar kepada calon presiden itu disebut bukanlah ajang kampanye.

Viva mengatakan, acara itu merupakan bentuk tanggung jawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, mengingat partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh undang-undang.

"Dan juga belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Saran saya kepada tim sukses kandidat lain, marilah bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa," katanya.

"Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antar kandidat. Sangat tidak edukatif dan tidak rasional," ujar Viva lagi.

Baca juga: Ganjarian Laporkan Prabowo cs ke Bawaslu karena Deklarasi Capres di Museum

Sebelumnya, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, datang ke Bawaslu pada Rabu (16/8/2023).

Ia mengklaim menerima kuasa dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) untuk melaporkan deklarasi pencapresan Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu (13/8/2023) ke Bawaslu RI.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Usai Dilantik, Kepala BNN Bakal Temui Panglima TNI Untuk Berantas Keterlibatan Aparat

Usai Dilantik, Kepala BNN Bakal Temui Panglima TNI Untuk Berantas Keterlibatan Aparat

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah saat Debat, Ganjar: Silakan Diatur

Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah saat Debat, Ganjar: Silakan Diatur

Nasional
Kritik Kartu Prakerja, Cak Imin: Nonton YouTube Dibayar, Urgensinya Apa?

Kritik Kartu Prakerja, Cak Imin: Nonton YouTube Dibayar, Urgensinya Apa?

Nasional
Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Nasional
Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Nasional
MUKP di Papua Selatan Naik, Kepala BKKBN Optimistis Angka Stunting Bisa Turun

MUKP di Papua Selatan Naik, Kepala BKKBN Optimistis Angka Stunting Bisa Turun

Nasional
Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Nasional
Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Nasional
Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

Nasional
Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Nasional
Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Nasional
Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Nasional
Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Nasional
Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Punya Harta Rp 16,8 Miliar

Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Punya Harta Rp 16,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com