JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, pihaknya tidak melihat ada pelanggaran terkait deklarasi terhadap Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/8/2023) lalu.
Di museum tersebut, Golkar dan PAN menyatakan mereka mendukung Prabowo sebagai bakal capres
Namun, akhirnya Prabowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buntut acara deklarasi tersebut.
"Soal gugatan kepada tim capres Prabowo tentang acara dukungan resmi di Museum Proklamasi, terima kasih," ujar Viva saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/8/2023).
"PAN menilai tidak ada pelanggaran atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan resmi PAN dan Golkar ke Pak Prabowo sebagai calon Presiden di tempat lokasi Museum Proklamasi," katanya lagi.
Viva Yoga menekankan bahwa acara tersebut legal formal lantaran mendapat izin dari staf museum.
Ia mengatakan, Museum Proklamasi dipilih sebagai lokasi deklarasi Prabowo karena untuk mengingatkan akan semangat kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD 1945 sebagai tugas dan perjuangan yang harus dikerjakan tanpa batas waktu di setiap pemilihan presiden.
"Bahwa pemilu presiden bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggung jawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik," ujar Viva.
Oleh karena itu, Viva meyakini tidak ada sejarah yang diselewengkan, dibelokkan, atau dimanipulasi imbas deklarasi Prabowo sebagai bakal capres di museum tersebut.
Baca juga: Gerindra Santai Prabowo cs Dilaporkan ke Bawaslu karena Deklarasi Capres di Museum
Menurutnya, pendapat miring tersebut sudah terlalu jauh. Apalagi, dukungan resmi PAN dan Golkar kepada calon presiden itu disebut bukanlah ajang kampanye.
Viva mengatakan, acara itu merupakan bentuk tanggung jawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, mengingat partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh undang-undang.
"Dan juga belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Saran saya kepada tim sukses kandidat lain, marilah bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa," katanya.
"Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antar kandidat. Sangat tidak edukatif dan tidak rasional," ujar Viva lagi.
Baca juga: Ganjarian Laporkan Prabowo cs ke Bawaslu karena Deklarasi Capres di Museum
Sebelumnya, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, datang ke Bawaslu pada Rabu (16/8/2023).
Ia mengklaim menerima kuasa dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) untuk melaporkan deklarasi pencapresan Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu (13/8/2023) ke Bawaslu RI.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.