Sebelumnya diberitakan, Pegawai Museum Perumusan Naskah Proklamasi mengaku kaget karena museum tersebut digunakan untuk acara deklarasi dukungan untuk Prabowo.
Baca juga: Ganjarian Laporkan Prabowo cs ke Bawaslu karena Deklarasi Capres di Museum
Salah satu pegawai berinisial E mengaku diberi tahu pada Sabtu (12/8/2023) sore, bahwa akan ada kegiatan di museum pada Minggu pagi. Artinya, pemberitahuan itu mendadak dan langsung direstui.
"Saya enggak ngerti juga perihal itu karena perizinannya langsung ke pimpinan. Kita juga enggak tahu-tahu (bahwa acara) parpol," ujar E kepada wartawan, Minggu.
Dalam acara tersebut, para elite partai politik menggunakan beberapa fasilitas museum. Salah satunya, tenda yang berada di halaman.
E menyebut, tenda itu tidak direncanakan untuk menyambut hajaran parpol ini, melainkan dipersiapkan untuk acara pembukaan pameran yang berlangsung pada hari ini, Senin (14/8/2023). Pameran tersebut bakal menampilkan peristiwa yang terjadi seputar Kemerdekaan.
"Dari pihak (penyedia) tenda, itu biasanya H-1 kan (dikirim), ternyata kemarin (Sabtu) sore tendanya datang, (mungkin karena) hari Minggu tutup. Kami kegiatannya di Senin, maka Sabtunya dipasang," ucap E.
"Bukan untuk berkegiatan kayak gini, bukan," lanjutnya.
Tak hanya itu, 4 ketua umum parpol itu, yakni Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, dan Prabowo sendiri sempat naik ke lantai atas museum.
Setelah mereka pergi, baru diketahui bahwa akses tangga menuju lantai atas rupanya sedang ditutup bagi pengunjung.
Namun demikian, E tak dapat mengonfirmasi apakah kursi dan meja yang digunakan 4 ketum parpol itu untuk mendeklarasikan dukungan merupakan koleksi museum.
Yang jelas, ia menegaskan, koleksi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi itu tak boleh disentuh.
"Jangankan duduk. Memegang saja tidak boleh," ucapnya.
Plt Kepala Museum Cagar Budaya Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra, hanya membaca permintaan konfirmasi Kompas.com terkait kontroversi ini.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.
Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.
Aturan-aturan ini yang dijadikan batu uji pelaporan Toning cs ke Bawaslu RI, selain aturan larangan kampanye mengunakan fasilitas pemerintah yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, Prabowo menjelaskan alasan mereka menjadikan Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai tempat deklarasi dukungan dan penandatanganan kerja sama politik 4 parpol tersebut.
"Kita cari beberapa tempat dan terakhir ini keputusan agak singkat diambil kesimpulan bahwa di sini lah tempat paling baik karena membawa suatu aura perjuangan, spirit perjuangan," ujar Prabowo dalam jumpa pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.