Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo Tersangka Korupsi Penyaluran Beras Bansos

Kompas.com - 23/08/2023, 19:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan itu merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020-2021.

Kuncoro juga diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri 13 Maret 2023 lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menggelar penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, sehingga menetapkan sejumlah tersangka.

Baca juga: Daftar 6 Kandidat Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

“Pertama Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT BGR periode 2018-2021,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Adapun PT BGR merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang logistik.

Selain itu, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Direktur Vice President Operasional PT BGR April Churniawan.

Kemudian, Direktur Utama PT Mitra energi Persada Ivo Wongkaren. Ia juga diketahui sebagai Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Baca juga: Respons Megawati, Pukat Sebut Pembubaran KPK Akan Jadi Hari Raya Para Koruptor

Lalu, tim penasehat PT PTP Roni Ramdani dan General manager PT PTP sekaligus Direkrut PT Enviro Global Persada, Richard Cahyanto.

Alex mengatakan, bantuan sosial beras yang dikucurkan oleh Kemensos ini ditujukan untuk menangani dampak Covid-19.

PT BGR ditunjuk sebagai perusahaan yang dipercaya untuk menyalurkan bantuan beras dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

Perusahaan itu kemudian memenangkan PT PTP sebagai perusahaan konsultan pendamping.

Dalam perkara ini, KPK menduga para pelaku memanipulasi data mulai dari dokumen lelang hingga membuat data mundur kontrak pendampingan konsultan.

Baca juga: Usut soal TPPU, KPK Duga Lukas Enembe Beli Jet Pribadi

Mereka juga diduga membentuk satu konsorsium sebagai formalitas. Padahal, mereka diduga sama sekali tidak pernah melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial beras.

PT BGR kemudian membayar jasa konsultasi PT PTP senilai Rp 151 miliar. Karena perbuatan mereka, KPK menduga negara rugi hingga Rp 127,5 miliar.

“Dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP,” ujar Alex.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com