Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Dorong Pemda di Jabodetabek Beli Alat Pengukur Polusi Udara

Kompas.com - 23/08/2023, 10:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) membeli alat sensor pengukuran polusi.

Tito meminta para kepala daerah itu juga mengawasi pengawasan dan memonitor cuaca di wilayah mereka guna menekan kualitas udara yang buruk di Jabodetabek.

“Mengupayakan/mendorong alat pengadaan sensor pengukuran polusi,” kata Tito dalam instruksinya sebagaimana dikutip Rabu (23/8/2023).

Perintah tersebut tertuang dalam diktum kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Aturan Pengendalian Pencemaran Udara untuk Wilayah Jabodetabek

Tito meminta tingkat polusi udara dipantau secara menyeluruh dan terintegrasi. Mereka juga harus menyampaikan informasi mengenai tingkat polusi itu kepada masyarakat secara transparan.

Selain itu, Tito juga meminta kepala daerah mengimbau warganya berpartisipasi dalam memantau pelanggaran yang memperburuk polusi udara.

“Membuat rencana aksi pengendalian polusi secara terintegrasi antar provinsi, kabupaten/kota,” lanjut Tito.

Baca juga: Inmendagri Pengendalian Pencemaran Udara, Kepala Daerah Jabodetabek Diminta Sesuaikan Pembelajaran Jarak Jauh

Mengenai biaya pengendalian polusi ini, pemerintah daerah bisa menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah daerah bisa melakukan pengeluaran meskipun belum masuk dalam APBD dengan cara mengusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

“Pengeluaran sebagaimana dimaksud huruf a (pengeluaran yang belum tersedia anggarannya) dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT),” ujar Tito.

Sebelumnya, kualitas udara di kawasan Jabodetabek terus menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir karena dinilai buruk.

Pada Minggu (20/8/2023), kualitas udara di DKI Jakarta menjadi paling buruk di dunia.

Baca juga: Solusi Polusi Udara Jakarta, Ketua Umum GIPI: Harus Berantas Sumbernya

Laman pengukuran kualitas udara IQAir menyebut, indeks kualitas udara di DKI Jakarta tercatat pada angka 161 atau paling buruk dibandingkan kota-kota besar lain di seluruh dunia.

Pada hari ini, Rabu (23/8/2023) udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dan menempati urutan terburuk keempat di dunia.

Merujuk pada laman IQAir pukul 06.00 WIB, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 157.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com