Salin Artikel

Menanti Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres

Sejauh ini sudah ada delapan gugatan yang bernada sama, yang intinya meminta MK untuk mengadili/merevisi Pasal 169 huruf dan dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
q. berusia paling rendah 40 tahun

Sejauh ini yang terekspos sudah ada tiga gugatan – yang sama atau mirip – sudah di sidangkan. Selain tiga gugatan di atas, belakangan muncul kembali lima gugatan terkait usia minimum capres-cawapres ke MK.

Pada intinya, mereka meminta agar MK mengadili batas usia minimum capres dan cawapres di Pilpres 2024. Soal batas minimumnya, ada yang meminta 35 tahun, hingga ada yang meminta sampai usia 21 tahun.

Di sisi lain, pada Jumat (18/8/2023), puluhan advokat yang mengatasnamakan diri Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke MK, yang intinya meminta MK membatasai usia capres/cawapres menjadi maksimal 70 tahun.

Selain itu, Aliansi Pengacara 98 meminta MK memperketat syarat capres/cawapres, yaitu “tidak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998.”

Permainan politik

Bila kita cermati, uji materi yang diajukan ke MK dalam beberapa bulan terakhir, sepintas terlihat wajar dan normatif.

Namun dengan banyaknya jumlah gugatan yang masuk, justru menunjukkan gugatan tersebut kental nuansa politik, terutama jelang pendaftaran capres dan cawapres pada Oktober 2023.

Padahal, dalam berbagai kesempatan sidang pemeriksaan di tiga perkara yang sedang ditangani, MK sudah mengungkapkan persoalan ini bukan ranah mereka, melainkan pembentuk undang-undang.

Hal itu tampak dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007, Putusan MK Nomor 37/PUU-VIII/2010, Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, dan Putusan MK Nomor 58/PUU-XVII/2019. Pada intinya menegaskan bahwa batas usia pejabat publik adalah ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).

Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu. Artinya, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.

Oleh UUD 1945, hal ini dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang.

Selain itu, permohonan yang didalilkan para Pemohon ini secara otomatis akan berakibat langsung maupun tidak langsung – atau setidaknya potensial bagi ketidakpastian kerangka hukum penyelenggaraan pemilu.

Utamanya, menyoal batas minimum pencalonan presiden dan wakil presiden yang minta diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang diajukan mendekati masa Pilpres dan Pemilu 2024.

Demikian juga dengan gugatan terkait batas maksimal capres dan cawapres yang diajukan oleh Aliansi Pengacara 98.

Padahal, beberapa tahun sebelum ini, Badan Keahlian DPR dan Komisi II pernah menyusun rancangan undang-undang pemilu, tetapi dibatalkan dan ditarik dari prolegnas prioritas.

Akibatnya norma yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilu adalah UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sangat disayangkan, ketika di tengah tahapan Pemilu 2024, justru muncul keinginan implisit untuk mengubah banyak hal, mulai dari sistem pemilu dan sekarang mengenai syarat usia capres yang akan memunculkan ketidakpastian bagi kerangka hukum pemilu.

Dengan kata lain bisa disimpulkan, bahwa gugatan uji materi sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi kental bernuansa politik.

Jangan lupa, setiap perubahan yang mungkin ditimbulkan dari gugatan ini, akan berdampak besar terhadap ketidakpastian kerangka hukum penyelenggaraan pemilu.

Meski demikian, pengajuan uji materi terhadap undang-undang harus tetap dipahami sebagai hak konstitusi setiap warga negara. Adapun semua keputusan akhir tetap berada di tangan Hakim MK.

Kita berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK dan menghindari polemik yang tidak perlu jelang Pemilu dan Pilpres 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/23/10541801/menanti-putusan-mk-soal-syarat-usia-capres-cawapres

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke