Utamanya, menyoal batas minimum pencalonan presiden dan wakil presiden yang minta diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang diajukan mendekati masa Pilpres dan Pemilu 2024.
Demikian juga dengan gugatan terkait batas maksimal capres dan cawapres yang diajukan oleh Aliansi Pengacara 98.
Padahal, beberapa tahun sebelum ini, Badan Keahlian DPR dan Komisi II pernah menyusun rancangan undang-undang pemilu, tetapi dibatalkan dan ditarik dari prolegnas prioritas.
Akibatnya norma yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilu adalah UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sangat disayangkan, ketika di tengah tahapan Pemilu 2024, justru muncul keinginan implisit untuk mengubah banyak hal, mulai dari sistem pemilu dan sekarang mengenai syarat usia capres yang akan memunculkan ketidakpastian bagi kerangka hukum pemilu.
Dengan kata lain bisa disimpulkan, bahwa gugatan uji materi sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi kental bernuansa politik.
Jangan lupa, setiap perubahan yang mungkin ditimbulkan dari gugatan ini, akan berdampak besar terhadap ketidakpastian kerangka hukum penyelenggaraan pemilu.
Meski demikian, pengajuan uji materi terhadap undang-undang harus tetap dipahami sebagai hak konstitusi setiap warga negara. Adapun semua keputusan akhir tetap berada di tangan Hakim MK.
Kita berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK dan menghindari polemik yang tidak perlu jelang Pemilu dan Pilpres 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.