Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Proyek BTS 4G Terlalu Dipaksakan, Hakim Nilai Tak Ada Merah Putih di Dada Para Pejabatnya

Kompas.com - 22/08/2023, 23:32 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dinilai terlalu dipaksakan.

Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim perkara dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G, Fahzal Hendri kepada mantan Senior Manajer Implementasi Bakti Kemenkominfo, Erwien Kurniawan.

Erwien dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Awalnya, hakim Fahzal mendalami pengetahuan Erwien soal pembayaran 100 persen yang sudah dilakukan oleh Bakti sebelum proyek BTS 4G ini selesai seluruhnya.

Baca juga: Saksi Ungkap Proyek BTS 4G Sudah Dibayar Sebelum Dikerjakan, Konsorsium Kembalikan Rp 1,7 Triliun

"Saudara tahu tanggal 31 Desember 2021, yang untuk proyek 4.200 (tower BTS 4G) itu sudah dibayarkan 100 persen?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

"Saya tahu," kata Erwien.

Kemudian, Hakim Fahzal mengumpamakan pembangunan proyek dengan anggaran negara ini seperti seorang ayah yang sayang dengan anaknya. Sebab, pembangunan tidak terjadi meski kontrak proyek tower BTS 4G itu telah diperbarui berulang-ulang.

"Dibayarkan 100 persen Pak dana dari negara, ini modal, ini pembayaran pekerjaanmu, dibayarkan. Ibarat bapak sama anak, nih 'Nih nak selesaikan. Selesaikan Rp 11,8 triliun'. 'Ndak selesai Pak'. Diperpanjang 31 Maret 2022, ndak juga (selesai)," kata Hakim Fahzal.

"Bapaknya masih sayang, sayang sama anak ini. Sudah lah perpanjang lagi. Penyelesaian pekerjaan namanya. April 2022 sampai 31 Desember 2022, ndak selesai juga," ujar Hakim menganalogikan proyek tersebut.

Baca juga: Keterangan Eks Anak Buah Johnny G Plate Dianggap Tak Jelas, Hakim: Jadikan Tersangka Sajalah

Hakim Fahzal juga mengibaratkan perpanjangan kontrak proyek BTS 4G yang terus diperpanjang tanpa kepastian penyelesaian proyek sama halnya seperti mahasiswa yang di-drop out (DO).

Para pejabat yang diberikan amanat untuk mengelola uang negara itu pun dinilai tidak memiliki semangat nasionalisme untuk membangun proyek strategis nasional tersebut.

"Ibarat orang kuliah, lah DO, enggak ada lagi itu. DO lah itu. Lah mahasiswa DO itu Pak. Lah habis masa waktunya. Jelas? Gitu lho pak. Kenapa itu terjadi? Karena di dalam pelaksanaan di lapangan itu tak ada merah putih di sininya (menunjuk ke dada). Tahu? itu masalahnya," kata Hakim Fahzal.

"Yang terjadi seperti itu, termasuk Saudara itu. Saudara mungkin bekerja ya enggak bisa full Pak pada waktu itu, kita tahu lah keadaannya. Tapi bagaimana? Kontrak sudah ditandatangani, kita harus laksanakan itu. Apa alasannya tidak selesai itu? Apa? Sampai 31 Desember 2022. Kenapa tidak selesai? Cari alasan, pikir, pikir, itu pelit hati," sentil Hakim kemudian.

Baca juga: Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti

Setelah hakim menyampaikan keprihatinannya, Erwien pun mengakui bahwa penyelesaian 4.200 menara BTS dalam waktu delapan bulan bukanlah pekerjaan yang mudah.

"Jadi perencanaan untuk menyelesaikan proyek 4.200 dalam masa kurang dari 1 tahun itu sangat sulit, Yang Mulia," kata Erwien.

Halaman:


Terkini Lainnya

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com