Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Eks Anak Buah Johnny G Plate Dianggap Tak Jelas, Hakim: Jadikan Tersangka Sajalah

Kompas.com - 22/08/2023, 17:54 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G, Fahzal Hendri, dibuat kesal dengan keterangan Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Puji Lestari.

Pasalnya, anak buah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate itu dinilai berbelit-belit menjawab pertanyaan Hakim ketika menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Kejadian ini bermula ketika Hakim Fahzal mendalami rincian dari anggaran dari Rp 6,4 triliun untuk proyek BTS 4G yang dikelola Bakti selama delapan bulan.

"Yang Mulia, untuk yang dana yang Rp 6,4 triliun tadi itu untuk yang lanjutan. Nilai kontraknya Rp 1,786 triliun. Kemudian, ada adendum Rp 1,581 triliun, sudah dibayarkan Rp 490 miliar, sehingga masih ada sisa Rp 1,336 triliun, itu termasuk yang ada pengembalian juga oleh penghitungan BG (bank garansi)-nya," kata Puji dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: LP3HI Harap Kejagung Bisa Jelaskan Misteri Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G

Mendengar pemaparan tersebut, Hakim meminta Puji untuk menjelaskan secara sederhana nominal yang telah dikeluarkan dari anggaran yang ada.

"Enggak bisa Saudara berpikir simpel dikit, bisa? Saudara yang mengeluarkan surat perintah membayar?" tanya Hakim.

"Yang Mulia, jadi yang lanjutan itu nilai kontrak adendumnya ada Rp 1,581 triliun untuk yang lanjutan," ujar Puji.

Hakim kembali meminta Puji menjelaskan secara sederhana berapa total dana yang dikeluarkan dari Rp 6,4 triliun untuk pembangunan proyek BTS tahun 2022.

"Saudara bisa berpikir simpel, Rp 6,4 triliun sudah berapa uang yang sudah dikeluarkan? Itu yang saya tanya," kata Hakim lagi.

"Ada Rp 3,665 triliun Yang Mulia," kata Puji.

"Ada sisanya? Saya itu bingung, kayak begini pejabat membayar, ndak habis lho uang negara kalau begini," kata Hakim kemudian.

Baca juga: Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti

Bukan menjelaskan secara sederhana terkait penggunaan dana tersebut, Puji masih juga berkelit memberikan keterangan.

Usai mendengarkan jawaban Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi itu, Hakim Fahzal lantas menatap Johnny G Plate yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Lihat sendiri ini Pak Johnny Gerard Plate, kayak ginilah anak buah Saudara. Mulat-mulit, mulat-mulit, enggak jelas! Ini semua jadikan tersangka ajalah, Pak! Biar tahu, jangan tebang pilih kalau model-model begini, manusia-manusia yang menghancurkan uang negara kayak begini, modelnya," kata hakim Fahzal kesal.

"Mulat-mulit, mulat-mulit. Simpel, pertanyaannya Rp 6,4 triliun berapa yang sudah dibayarkan, berhentilah Saudara jadi pejabat," ujar Hakim Fahzal lagi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com