Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rocky Gerung Tak Hadir dalam Sidang Gugatan di PN Jaksel, Surat Panggilan Salah Alamat

Kompas.com - 22/08/2023, 22:41 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Rocky Gerung tak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata terkait penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Rocky Gerung tidak hadir lantaran surat panggilan yang dilayangkan PN Jakarta Selatan dikembalikan oleh PT Pos Indonesia setelah tiga kali gagal melakukan pengantaran dengan keterangan penerima pindah alamat.

"Tergugat tidak hadir. Setelah kita lihat melalui surat tercatat, bisa kita lihat dengan para pihak yang hadir di sini, dari tracking atau perjalanan surat tercatat, pada tanggal 10 Agustus petugas dari kantor pos yang bernama Yudi Andriansyah mendapati rumahnya kosong," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Jokowi Tak Masalah Dihina Rocky Gerung, Wamenkumham Serahkan kepada Polisi

Kemudian, pengantaran yang kedua pada 11 Agustus 2023, penerima disebut pindah tempat dari rumahnya di Jalan Pisang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kemudian, antaran yang ketiga pada 11 Agustus jamnya beda, pindah. Jadi alamat yang dimaksud terhadap penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung alamatnya pindah," kata Hakim membacakan riwayat pengiriman surat panggilan.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Agustus 2023, surat tersebut dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.

Atas peristiwa tersebut, penggugat diminta untuk melakukan penggantian alamat dari tergugat Rocky Gerung dengan alamat yang tepat.

Baca juga: Polri Periksa 50 Saksi dan 5 Ahli di Kasus Berita Bohong Rocky Gerung

Djuyamto kemudian memutuskan menunda persidangan dua pekan dan akan dilanjutkan pada Kamis (7/9/2023).

"Jadi kita akan tunda dua minggu dari sekarang, saya minta kesepakatan oleh karena hari Selasa ini bertabrakan dengan sidang Mario dan Shane," kata hakim Djuyamto.

"Maksud saya, supaya kita bisa sidang di ruang sidang utama. Kita geser ke hari Kamis ya, supaya tidak berdesak-desakan, kasihan teman-teman media," ujarnya lagi.

Sebagai informasi, penggugat David Tobing yang berprofesi sebagai pengacara dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap PresidenJokowi.

Hinaan dimaksud berbunyi, “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***l…

Baca juga: Jokowi Tanggapi Kritik Rocky Gerung dengan Fokus Kerja, Said Abdullah Minta Pendukung Jokowi Menirunya

Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden yang merupakan representasi dari masyarakat mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.

Ia juga menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.

Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah b******n yang t***l adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," ujar David.

Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky Gerung untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media daring.

"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," kata David.

Baca juga: Selidiki 25 Laporan terhadap Rocky Gerung, Polri Mulai Periksa Saksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com